Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Ganjil Genap Jalur Wisata Anyer Cinangka sesuai dengan Instruksi Mendagri No 66 dan diperkuat oleh Instruksi Walikota Cilegon No 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Minggu, (02/01).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Sik, SH, diwakili Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, SH mengatakan bahwa mulai kemarin sampai 2 Januari 2022 Polres Cilegon Polda Banten tetap melaksanakan kegiatan Ganjil Genap Jalur Wisata Anyer Cinangka berdasarkan Inmendagri No 66 Tahun 2021 dan Instruksi Walikota Cilegon No 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Covid19 Pada Saat Natal 2021 dan tahun Baru 2022.
Kami Polres Cilegon Polda Banten menghimbau kepada masyarakat yang akan berwisata sesuai tanggal hari ini Kendaraan Bermotor dengan Nopol Genap yang bisa melintas di jalur wisata pantai Anyer Cinangka.” Ujar IPTU Sigit Dermawan.
“Kami Polres Cilegon Polda Banten berharap masyarakat dapat memahami dan bekerja sama dengan Kami untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tetap patuhi arahan petugas dilapangan, jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan Covid19.” Tutup IPTU Sigit Dermawan.
Jon. (Bid humas)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media