Jurnalline.com, Tangerang Selatan – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, menanggapi persoalan penghentian penyelidikan kasus dugaan intimidasi wartawan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel).
Hendry mengatakan, Polres Tangsel semestinya bersurat ke Dewan Pers, terkait penilaian persoalan kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik.
“Biar adil, semestinya Polres Tangsel berkirim surat ke Dewan Pers, yang akan menilai apakah itu intimidasi atau penghalang-halangan kegiatan jurnalistik,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/2/2022).
Sebab, menurutnya, dalam hal kasus yang menyangkut karya jurnalistik, Polisi harusnya meminta pendapat dan penilaian Dewan Pers.
“Apakah itu masuk dalam kasus UU Pers atau tidak? Dewan Pers lebih faham, karena banyak menerima kasus serupa,” kata Hendry.
Ditegaskannya, jika Polisi memberikan penilaian sendiri dalam penanganan kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik, maka Polisi bisa dianggap berpihak dan tidak objektif.
“Kalau polisi menilai sendiri, apalagi seperti ini, polisi menempatkan diri sebagai sasaran tembak. Dianggap berpihak, tidak objektif,”
“Intinya, karena ada MoU Kapolri dan Dewan Pers, seluruh institusi kepolisian mestinya bertindak sesuai butir-butir di dalam MoU tersebut,” terangnya.
Untuk diketahui, Polres Tangsel menghentikan penyelidikan kasus dugaan intimidasi wartawan sesuai Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan tentang Penghentian Penyilidikan, tertanggal 8 Februari 2022.
Berdasarkan informasi dari Kapala Seksie Advokasi dan Pendampingan Hukum, PWI Tangsel, Malik Abdul Aziz, kasus dugaan intimidasi wartawan sudah berproses hukum sejak 22 Juni 2021.
Setelah Polres Tangsel memanggil sejumlah pihak-pihak terkait, kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 September 2021. Namun ditunda sebab terlapor mangkir dari undangan.
Selanjutnya, terkait rencana lanjutan gelar perkara diberitahukan rencananya akan digelar pada tanggal 28 Desember 2021.
Sedangkan, seperti tertera dalam surat ketetapan pengehentian penyelidikan dari Polres Tangsel tersebut, gelar perkara telah dilakukan tanggal 31 Januari 2022, yang menjadi salah satu dasar alasan pihak Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus itu.
Anehnya, pelapor kasus dugaan intimidasi wartawan, Yudi Wibowo mengaku, bahwa dirinya tidak menerima pemanggilan atau pemberitahuan untuk gelar perkara, hingga surat pengehentian penyelidikan sampai padanya.
“Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun gelar perkara tersebut sudah terlaksana, apakah memang begitu mekanisme nya,” ungkap Yudi di Sekretariat PWI Tangsel.
Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto menyayangkan langkah yang diambil Polres Tangsel dalam penanganan kasus ini. Menurut nya, ini merupakan kado pahit untuk para wartawan di Hari Pers Nasional, yang baru saja dirayakan 9 Februari 2022 kemarin.
Dalam pandanganya, kasus dugaan intimidasi kepada wartawan kabar6.com ini penangannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan, sedangkan terlapor tidak menerima pemanggilan tersebut, saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel,” ujar Eko di Sekretariat PWI Tangsel, Jumat (11/02/2022).
Fram/Rls
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media