Jurnalline.com, Kodam Jaya, Jakarta timur – Babinsa Koramil 07/Cipayung Serma Bambang bersama Bhabinkamtibmas dan tiga pilar, melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 bertempat di Jln. Raya gempol pertigaan Pospol RT.08/02 Kelurahan Ceger Kecamatan Cipayung, Kamis (24/02/22).
Babinsa, Bhabinkamtibmas bersama tiga pilar Kelurahan Ceger menyampaikan himbauan Protokol Kesehatan pada masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas di sekitar wilayah binaan Kelurahan Ceger.
Masa pandemi dengan status PPKM level 3, dengan meningkatnya kasus Positif varian Omicron yang lebih mudah penularannya, maka Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tiga pilar melakukan kegiatan penegakan pendisiplinan warga masyarakat dengan teguran, memberikan sangsi bagi pelanggar Prokes, memberikan himbauan, bagikan Masker dan menyampaikan kepada warga masyarakat agar mengurangi kegiatan diluar rumah dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Danramil 07/Cipayung Kapten Inf Supriyatno dilokasi berbeda mengatakan, Babinsa yang telah ditugaskan di tiap-tiap Kelurahan Kecamatan Cipayung ini selain melaksanakan himbauan kepada warga, Babinsa juga memberikan Masker dengan tujuan mengingatkan akan pentingnya kesehatan bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain, ungkap Danramil.
Alex
Editor : Ndre
*Sumber : Kodim 0505/Jakarta timur*
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media