Jurnalline.com, Tangerang (Banten) — Kembali terjadi, Dugaan penganiayaan terhadap wartawan Media online, kini dialami oleh Muhammad Andrey Amin salah satu wartawan Media Online xbintangindo.com pria kelahiran Bandar Lampung Asal Desa Cikande kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang mengalami luka memar di bagian wajahnya dan beberapa bagian organ tubuhnya mengalami luka hingga berdarah seperti terlihat di sikut tangan kanan, pada leher akibat di aniayanya oleh salah satu oknum penjaga toko obat dan kosmetik yang berlokasi di wilayah kampung Pasir Desa Sentul Kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Selasa (08 Februari 2022).
Setelah kejadian tersebut M.Andrey Amin langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya pada pihak kepolisian.
Andre Amin mengatakan awal mula ia menjadi korban kekerasan saat dirinya hendak konfirmasi toko kosmetik, dikatakannya.
“Ya memang benar kalau saya tadi sekitar jam 16.30 wib datang ke toko kosmetik untuk melakukan konfirmasi yang diduga menjual Obat keras yang dilarang oleh hukum di negara Indonesia ini, namun saat dikonfirmasi pelayan toko marah, sekitar jam 17.00 wib saya dicaci maki diteriaki rampok dan di aniaya oleh penjaga toko kosmetik yang menjual juga Obat-obatan keras golongan G yang mana dilarang jual edar Tanpa resep dokter itu.” Kata Amin, dikutip dari xbintangindo.com.
Lanjut Andrey Amin,” Habis magrib saya datang ke polsek Balaraja Polresta Tangerang didampingi pimpinan Redaksi saya (xbintangindo.com) dan temen-teman wartawan dari media lainnya, Alhamdulilah laporan saya di terima oleh anggota Polsek Balaraja dan anggota gerak cepat mengamankan pelakunya, saya ucapkan terima kasih banyak kepada Kapolsek Balaraja dan jajaran anggota nya yang melayani kami dengan baik.” Ucap Andrey Amin.
Bukti Laporin Polisi (LP) sebagaimana terlampir dalam surat menjelaskan Penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KHUP dan atau 335 KHUP di Kp.pasir RT 001/003 Desa Sentul kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang di toko kosmetik ( kedok – penjual obat obatan keras golongan G jenis Exsimer dan Tramadol, dengan LP : LP / B/II/2022/SPKT.I/Polsek Belaraja/Resta Tangerang/Polda Banten, Dengan terlapor atas nama Sakran alias Boy ( pelayan toko kosmetik ), yang didampingi oleh Pimpinan Redaksinya xbintangindo.com (Dimas Agung Mardhika beserta teman-teman wartawan lainnya).
Ditempat yang sama, Pimpinan Redaksi media online xbintangindo.com Dimas Agung Mardhika juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Balaraja beserta jajarannya yang sudah melayani dan menerima laporan dari wartawannya.
“Saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolsek Balaraja beserta jajarannya yang sudah menerima laporan dari korban penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang mana korbannya Muhammad Andrey Amin adalah wartawan saya sendiri yang saat itu sedang bertugas mencari berita, dan saya mengapresiasikan kerja cepat jajaran anggota reskrim Polsek Balaraja yang sudah mengamankan pelakunya”. Ujar Dimas.
Masih dengan Dimas,” saya mohon kepada pihak kepolisian Polsek Balaraja agar dapat memproses secara hukum yang berlaku dan memproses dengan seadil-adilnya”. Tutup Dimas Agung.
Jon.
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media