Jurnalline.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan meluncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini digadang-gadang jadi pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) yang oleh aturan baru tidak bisa dicairkan sebelum usia peserta 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permasalahan dimulai ketika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Berangkat dari hasil kajian dan konsolidasi, 4 organisasi kelompok Mahasiswa yakni (GMNI, HMI, PMII, PMKRI) melakukan aksi unjuk rasa untuk menyikapi dan menolak keras terbitnya Permenaker tersebut, mereka menilai pemerintah tidak peka terhadap kondisi perekonomian tenaga kerja, terkhusus di tengah pandemi.
Achmad Fhacruddin, menegaskan bahwa Rezim Jokowi-Maruf jangan tunduk atas kuasa para investor. Ia menilai, apabila pemerintah tetap seperti ini, bukan tidak mungkin masyarakat kelas bawah makin terperosok ke jurang kemiskinan.
“Kesenjangan sosial makin terlihat di saat kondisi pandemi seperti sekarang, jangan sampai aturan pemerintah malah membuat gejolak di masyarakat”. Jelas Pria yang juga Ketua Cabang PMII Jakarta Barat.
Kelompok mahasiswa tersebut mengaku heran dengan diterbitkannya aturan ini. Mereka menilai, uang JHT adalah tabungan pekerja sendiri. Padahal, realitasnya banyak pekerja ketika setelah terkena PHK memanfaatkan pencairan dana JHT tersebut untuk bertahan hidup.
Adapun beberapa point tuntutan yang dibawa dalam aksi demonstrasi tersebut yakni:
1.Mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022
2.Berlakukan kembali Permenaker No.19 Tahun 2015
3.Menuntut transparasi anggaran BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022
4.Libatkan semua elemen dalam penyusunan Permen Ketenagakerjaan
5.Menuntut keberpihakan Presiden kepada Masyarakat
Kelompok yang terkenal dengan sebutan Cipayung tersebut berharap Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan segera bertindak konkrit untuk kesejahterahan masyarakat saat ini bukan hanya kepentingan oligarki.
Editor : dre
Rilis : yrsp
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media