Jurnalline.com, Manado – Polda Sulawesi Utara menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, anggaran (penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Sekretariat Daerah), dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast Selasa, (01/02/2022) Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/259/V/2021/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT tertanggal 24 Mei 2021 juga Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/25/V/2021/Dit Reskrimsus Polda Sulut, tertanggal 25 Mei 2021.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses pemeriksaan hingga menetapkan 3 tersangka, yaitu YNM, MMO dan SE ., melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55, pasal 56 KUHPidana.
“Saat ini YNM dan MMO sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Sedangkan SE masih berada di luar kota, dan akan memenuhi panggilan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Adapun Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tertanggal 23 Desember 202. Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara dengan total Rp61 miliar rupiah.
Penulis : IskandarEffendy
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media