Jurnalline.com, Manado – Gubernur Sulut Olly Dondokambey, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/22.1257/Sekr-Dinkes.
Penegasan Atas Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor: 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 di Provinsi Sulut.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinikes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka perlu dtegaskan kembali, hal-hal sebagai berikut.
Pertama, setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat dan bagi yang terdeteksi antigen reaktf wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota;
Kedua, setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol
kesehatan.
Ketiga, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus CovID-19, untuk waib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab POR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penulis : IskandarEffendy
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media