Jurnalline.com, Kodam Jaya, Kota Bekasi – Dalam rangka membumikan hukum di masyarakat pihak Kejaksaan Agung akan membuka Program Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dengan harapan bisa mengarah pada suatu kententeraman dalam masyarakat. Karena ada penyelesaian-penyelesaian yang langsung menyangkut pihak korban, pihak pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, atau masyarakat lain.
Menyikapi hal tersebut Tiga pilar Kota Bekasi langsung melakukan rapat koordinasi terbatas yang dihadiri oleh pimpinan Forkopimda Kota Bekasi yang diantaranya Dr.Tri Adiyanto Cahyono ( Plt. Walikota Bekasi), Kolonel Arm Iwan Aprianto S.I.P ( Dandim 0507/Bks ), Kombes Pol Hengki Sik. MH, ( Kapolrestro Bekasi Kota ), Laksmi Indriyah R SH LL M ( Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ), Cecep Suherlan SE ( Kakesbangpol Kota Bekasi ), serta Kompol Ivan Aditira ( Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ) dan Lettu Inf Sutikno ( Danunit Kodim 0507/Bks).
Dalam rapat tersebut di sampaikan beberapa tanggapan serta pandangan bahwa rencana Program Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) akan melibatkan seluruh aparatur dari penegak hukum baik kejaksanaan, kepolisian dan pengadilan yang turut dibantu oleh Kodim dan aparatur Pemkot Bekasi lainnya.
Pada kesempatan tersebut Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Iwan Aprianto.S.I.P, menyampaikan bahwa Kodim 0507/ Bks akan mendukung kegiatan yang memang sudah di sepakati atau di putuskan baik itu dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah Daerah, sebagaimana yang sudah kita lakukan selama ini, kita selalu berkerjasama atau berkordinasi dengan unsur terkait baik itu permasalah Kamtibmas atau permasalahan Hukum.
“Untuk berjalannya Program Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) tersebut akan menuntut pengetahuan para jaksa untuk memudahkan dalam memediasi suatu perkara, seperti perilaku, gaya bahasa, dan gesture para jaksa saat menjalankan tugasnya, karena hal itu sangat penting untuk memberi rasa kepercayaan masyarakat”,tutur Dandim.
Semoga dengan adanya program Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dapat mewujudkan perdamaian dan pemulihan keadaan semula sebelum perkara diproses ke aparat penegak hukum yang mana proses hukum bisa diselesaikan di tingkat desa sebelum diproses di Kejaksaan atau Kepolisian.
Fram
Editor : Ndre
Sumber : Kodim 0507/Bekasi
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media