Pilhut Minahasa Dimulai, 4 Hari Waktu Pembentukan Panitia

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa – Pembentukan panitia pemilihan Hukum Tua (Pilhut) diberikan kewenangan sepenuhnya kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahass Jeffry Tangkulung saat kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

“BPD hanya memiliki waktu empat hari untuk membentuk panitia Pilhut. Terhitung mulai tanggal 11 sampai 14 Maret 2022 (Jumat besok sampai Senin awal pekan depan) tahapan yang sudah ditata harus berjalan sesuai rencana.”
Ujarnya

Hal ini diperlukan supaya dalam waktu 115 hari berjalan tidak ada tahapan yang terganggu.

Jadi BPD di desa-desa yang akan melaksanakan Pilhut harus sudah menyelesaikan pembentukan panitia Pilhut pada Senin 14 Maret pekan depan

Tangkulung memastikan bahwa pihaknya telah menyurat kepada para camat untuk diteruskan kepada Hukum Tua dan BPD di 98 Desa yang akan melaksanakan Pilhut.

“Salah satu poin dalam surat tersebut adalah pemberitahuan bahwa tahapan Pilhut sudah dimulai dan sementara berjalan,” jelasnya.

Pasca terbentuk dan dilantik, Panitia Pilhut di masing-masing desa yang akan mengikuti sosialisasi terkait tatacara pelaksanaan Pilhut.

“Jadi akan ada tim dari kabupaten yang akan turun melakukan sosialisasi bagi para panitia Pilhut. Proses sosialisasi ini selama dua hari,”

Sementara itu terkait dukungan dana menjalankan proses Pilhut, Tangkulung memastikan anggarannya sudah siap. Nantinya dan itu akan diserahkan langsung kepada panitia Pilhut.

“Dana yang akan diberikan sudah termasuk pencetakan surat suara, honor panitia, operasional dan lain- lain. Nanti akan dijelaskan oleh tim yang akan melakukan sosialisasi,” tukasnya

Penulis : IskandarEffendy
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.