Jurnalline.com, MINAHASA – Sekitar Rp4,2 Miliar dana yang disiapkan Pemerintah Kab.Minahasa untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi 4146 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kabupaten Minahasa tahun 2022 Setelah ditandatangani oleh Bupati yang tertuang pada (Perbup) Minahasa tentang THR PNS.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minahasa Joice Pua, Kamis, (21/4/2022) kepada wartawan diruang kerjanya.
“Saat ini sementara proses dimasing masing bendahara Perangkat Daerah (OPD) dan melakukan pemberkasan data para PNS di instansi masing – masing selanjutnya dimasukkan ke BPKAD sebagai acuan untuk pembayaran THR bagi para PNS.” Ujar Pua
Diketahui Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri telah meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk segera membuat peraturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13para PNS berdasarkan petunjuk dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Diiharapkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan pajak dan pemenuhan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Tandas Pua
Sementara sesuai arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan jika pembayaran THR PNS pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan +10 hari jelang Hari raya Idul Fitri 1443H.
Selain PNS, THR juga akan diberikan kepada TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Pensiun dan penerima lainnya sesuai aturan. Hal itu juga berlaku dalam mempersembahkan Gaji 13.
Yaitu saat dalam masa cuti di luar tanggungan Negara atau di simpan dengan gaji di instansi yang menugaskan, maka THR dan Gaji 13 tak akan diberikan.
Tetapi ternyata dalam mempersembahkan THR PNS , TNI dan Polri kali ini semuanya tidak otomatis menjadi penerima. Yaitu bagi mereka yang saat ini dalam masa cuti diluar tanggungan Negara atau sedang menanggung beban gaji instansi yang ditugaskan.
(IskandarEffendy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media