Jurnalline.com, TOMOHON – Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Drs. Mulyatno, SH.,MM. yang di dampingi oleh Kapolres Tomohon AKBP. Arian P. Colibrito, SIK., MH, Sekot Tomohon Edwin Roring, Kajari Tomohon Usai meresmikan gedung Satpas Sim Polres Tomohon yang di rangkaikan dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita bertempat di gedung Satpas Sim Polres Tomohon, Jumat, (29/4/2022).
Sebelumnya dalam sambutan Walikota Tomohon yang di bacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE., ME, bahwa
Polri adalah salah satu alat negara yang merupakan instansi yang melayani masyarakat secara langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Kepolisian Republik Indonesia.
“Publik service atau pelayanan publik dalam pengertiannya yaitu segala jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh lembaga negara, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.” Ujar Sekot Roring
Lanjutnya bahwa Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah serta instansi lainnya yang bergerak dalam pelayanan publik, untuk upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Substansi pelayanan publik selalu dikaitakan dengan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik ini menjadi semakin penting, karena berhubungan langsung dengan masyarakat yang memiliki keberagaman kebutuhan dan kepentingan.” Tandasnya
Turut hadir dalam acara peresmian Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau, S.H., M.H., Dandim 1302 Minahasa diwakili oleh Danramil Tomohon Kapten Inf. Juris Sahese, Tokoh-tokoh agama dan Jajaran Polda Sulawesi Utara beserta Polres Tomohon.
(IskandarEffendy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media