Jurnalline.com, Jakarta – Diduga melakukan pelanggaran, unsur TNI Angkatan Laut (TNI AL) KRI Diponegoro (DPN)-365 yang sedang melaksanakan patroli, menangkap dua kapal pengangkut nikel yaitu TB. Transpasifik 202 yang menarik BG. Terang 05 dan TB Buana Express 8 menarik BG. Golden Way 3308, yang diduga melakukan tindak pelanggaran undang-undang pelayaran di perairan Teluk Lasolo Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, Senin (25/4) lalu.
Penangkapan oleh KRI DPN-365 ini berawal adanya informasi intelijen tentang pergerakan kapal yang di duga mengangkut Nikel dari Morosi menuju Jeti di perairan Lasolo Sulawesi Tenggara. Setelah berhasil dihentikan dan dilakukan penyidikan awal, untuk keperluan penyidikan lanjutan, maka kedua kapal di bawa menuju Pos TNI AL Morowali.
Dalam konferensi pers dihadapan media, Komandan Lanal Palu Letkol Laut (P) M. Catur Soelistyono membenarkan bahwa dirinya menerima limpahan proses hukum kapal pengangkut nikel TB. TB. Trans Pacific 202 dan TB. Buana Express 8 yang diduga melakukan pelanggaran undang – undang pelayaran dari Komandan KRI DPN-365 Letkol Laut (P) Adam Tjahja Saputro dan hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung.
“Hal ini dilakukan atas perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, terkait tindaklanjut adanya pelanggaran di laut, kepada Pangkoarmada II agar memerintahkan Komandan KRI yang sedang melaksanakan tugas operasi, Lantamal jajarannya dan satuan dibawahnya termasuk Lanal Palu untuk melakukan patroli dan tidak ragu mengambil keputusan dalam lingkup kewenangannya”, ungkapnya.
Fram
Sumber : Dinas Penerangan Angkatan Laut
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media