Peran Pengantar Kerja Dalam Program SIAPkerja

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Sebagai upaya mengurangi jumlah penganggur, pemerintah dari waktu ke waktu telah menggulirkan berbagai program, diantaranya Gerakan Penanggulangan Pengangguran (GPP) pada era Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar. Sebagai bentuk perwujudan, komitmen serta tanggung jawab, banyak pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan berinisiatif menyelenggarakan GPP. Pelaksanaan tersebut merupakan bukti nyata dalam upaya mencari solusi sebagai akibat tingginya tingkat pengangguran terbuka (TPT) di beberapa daerah. Dalam kurun waktu 10 tahun hasilnya terlihat, TPT mengalami penurunan secara siqnifikan (tabel 1).

Tabel 1: Tingkat Pengangguran Terbuka Nasional, 2010-2018

TPT (%)

2010

2011

2012

2013

2014

2015

2016

2017

2018

7,1

6,6,

6,1

6,2

5,9

6,2

5,6

5,5

5,1

Sumber; BPS

Selanjutnya pada era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dicanangkan program Kios 3 in 1. Apabila program GPP lebih menitikberatan pada penciptaan lapangan kerja melalui wirausaha baru (WUB), program Kios 3 in 1 lebih menitikberatkan pada layanan yang dalam implementasinya melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Melalui program Kios 3 in 1, pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan dikarenakan belum atau kurang memiliki ketrampilan terlebih dahulu mendapatkan pelatihan, mendapatkan sertifikat ketrampilan dan mendapatkan layanan penempatan tenaga kerja. Sebagian besar pelatihan dan sertifikasi yang dilaksanakan di BLK berjalan dengan baik. Sayangya, karena ketiadaan SDM yang mempunyai tusi penempatan, menyebabkan program yang cukup prestisius ini kurang berjalan sebagaimana yang diharapkan[1]. Walaupun di beberapa BLK menyediakan informasi lowongan kerja, peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan cenderung mencari pekerjaan secara mandiri tanpa adanya layanan dan bimbingan terkait aspek-aspek penempatan.

Dengan mempertimbangkan saat ini telah memasuki era digital sekaligus menyempurnakan program Kios 3 in 1, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mencanangkan program Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja). Satu kelebihan dibanding program Kios 3 in 1 adalah program Kios SIAPkerja terintegrasi pada 4 (empat) pelayanan ketenagakerjaan secara digital dalam Sisnaker. Melalui ekosistem digital ketenagakerjaan diharapkan terintegrasi seluruh pelayanan di Kementerian Ketenagakerjaan dalam SIAPkerja, termasuk terintegrasi dengan platform digital swasta.

9 Lompatan Besar Kemnaker

Menghadapi masalah dan tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks, Kemnaker melakukan sembilan lompatan besar sebagai langkah strategis dan inovatif. Setidaknya ada tiga hal utama yang melatarbelakangi hal tersebut yaitu pertama bonus demografi. Saat ini jumlah penduduk usia keja telah mencapai 205,36 juta dengan 1,59 juta penduduk usia kerja masuk ke pasar kerja setiap tahun. Kondisi ini apabila tidak mendapatkan perhatian serius, bukannya berkah yang didapat akan tetapi justeru menjadi musibah. Kedua adalah revolusi industri 4.0 yang melahirkan otomatisasi dan desrupsi. Para pakar memperkirakan 23 juta pekerjaan akan hilang dan 27-46 juta pekerjaan baru akan muncul. Dan ketiga adalah dampak Covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal 2020. Selama 2 tahun jumlah penganggur melonjak sebagai akibat dari PHK, dirumahkan dan pengurangan jam kerja. TPT yang cenderung menurun selama sepuluh tahun terakhir, meningkat siqnifikan sebagai dampak Covid-19. Sembilan lompatan besar tersebut teridiri atas transformasi BLK, link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, reformasi pengawasan, ekosistem digital SIAPkerja, serta reformasi birokrasi.

Artikel singkat ini mencoba mengelaborasi peran Pengantar Kerja sebagai ujung tombak dalam penempatan tenaga kerja melalui program Kios SIAPkerja sebagi penyempurna program Kios 3 in 1. Paling tidak terdapat 3 (tiga) lompatan yang secara langsung bersinggungan dengan upaya pengurangan pengangguran yaitu Transformasi BLK, Link and Match Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Ekosistem Digital Ketenagakerjaan

Transformasi BLK

Transformasi BLK merupakan lompatan pertama dari 9 lompatan besar Kemnaker. Transformasi dilakukan dengan mengubah secara total BLK sebagai Balai/Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP/BPPVP), diharapkan kinerja lebih inovatif dan transformatif. BPVP/BPPVP harus mampu meningkatkan kualitas pelatihan, meningkatkan pengakuan atas kompetensi lulusan di tingkat nasional dan internasional serta meningkatkan produktivitas di semua aspek. Untuk itu 6 (enam) agenda yang sudah dirancang harus dilaksanankan secara menyeluruh untuk mencapai tujuan tersebut yaitu reformasi kelembagaan, revitalisasi sarana prasarana, redesign pelatihan, kolaborasi dengan stakeholders, rebranding dan reorientasi SDM untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Agenda reformasi kelembagaan telah dilakukan dengan mengubah nomenklatur BLK menjadi BPVP/BPPVP, disertai penambahan tugas dan fungsi peningkatan produktivitas. Tentunya agenda-agenda lainnya segera dilaksanakan mengingat berbagai tantangan telah ada di depan mata seperti bonus demografi, revolusi industri, dan dampak Covid-19. Meskipun memerlukan waktu, bagi BPVP/BPPVP nampaknya tidak terlalu banyak menghadapi kendala, berbeda bagi BLK yang berada di bawah pemerintah daerah (UPTD). Realita menunjukkan banyak BLK tidak berfungsi maksimal disebabkan berbagai kendala seperti kondisi infrastruktur pelatihan sudah ketinggalan zaman, jumlah instruktur terbatas, anggaran kurang mendukung, dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut tentunya menjadi pemikiran bersama bagaimana program ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara paralel antara pemerintah pusat dan daerah.

Link and Match Ketenagakerjaan

Arah kebijakan lompatan kedua adalah membangun integrasi pelatihan, sertifikasi dan penempatan tenaga kerja untuk mempertemukan pencari kerja dengan permintaan pasar kerja atau pengguna. Dalam implementasinya, hulunya adalah Sistem Informasi Pasar Kerja yang menyediakan kelengkapan data dari sisi persediaan (Supply), permintaan (Demand), serta bersifat up-to-date dan real time. Kelengkapan data akan menentukan efektivitas digitalisasi sistem informasi pasar kerja. Masyarakat sebagai pengguna akan merasa puas apabila data atau informasi yang dicarinya tersedia. Oleh karena itu diperlukan pengembangan, kemitraan dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan khususnya pihak swasta atau dunia industri yang merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan Pengantar Kerja. Dengan keterlibatan pihak swasta yang masih relatif sedikit, diperlukan upaya (effort) lebih dari Kemnaker agar pihak swasta mau menyampaikan data dalam sistem informasi pasar kerja.

Dalam pelaksanaan arah kebijakan Link and Mach Ketenagakerjaan, dirancang 7 (tujuh) agenda yang harus dilaksanankan secara menyeluruh, mencakup pengembangan dan penguatan NSPK sistem integrasi pelatihan, sertifikasi, dan pelatihan, penguatan kelembagaan dan digitalisasi pelayanan pasar kerja, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Agenda satu dengan yang lain saling mendukung dan berkaitan. Lompatan kedua ini sangat terkait dengan program SIAPkerja terutama dengan pelayanan penempatan melalui pengembangan kemitraan dan kolaborasi dengan pengguna atau dunia industri.

Pengembangan Ekosistem Digital Ketenagakerjaan

Arah kebijakan lompatan kedelapan adalah mengembangkan sistem informasi dan pelayanan ketenagakejaan sebagai ekosistem digital ketenagakerjaan terbesar di Indonesia. Untuk itu 6 (enam) agenda yang sudah dirancang harus dilaksanankan secara menyeluruh untuk mencapai tujuan tersebut yaitu diantaranya reformasi Sisnaker menjadi SIAPkerja, integrasi seluruh pelayanan kedalam SIAPkerja, pengembangan infrastruktur sistem SIAPkerja dan sinergi dengan platform digital swasta. Program SIAPkerja merupakan penyempurnaan dari program Kios 3 in 1, dengan perbedaan mendasar program SIAPkerja terintegrasi pada pelayanan ketenagakerjaan secara digital.

Pengantar Kerja mempunyai peran signifikan dalam menunjang keberhasilan program Kios SIAPkerja. Indikator keberhasilan Kios SIAPkerja yang terintegrasi dalam pelatihan, sertifikasi, dan penempatan, setidaknya dapat dilihat dari 3 (tiga) sisi. Pertama, calon peserta pelatihan adalah tenaga kerja yang telah lulus seleksi proses rekrutmen. Artinya baik dari sisi administrasi maupun teknis, calon peserta layak untuk diikutsertakan dalam program pelatihan sesuai jurusan yang diinginkan. Kedua, peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan mendapatkan pengakuan dari lembaga sertifikasi profesi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mampu melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik dengan baik dan benar, yang dibuktikan dengan sertifikat[2]. Ketiga, peserta pelatihan ditempatkan dalam suatu jabatan tertentu sesuai dengan kompetensinya.

Secara simbolis SIAPkerja diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di BPVP Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 19 Maret 2022. Secara kuantitas, jumlah Pengantar Kerja di beberapa BPVP relatif sedikit, misalnya di BPVP Sidoarjo dan BPVP Sorong hanya didukung Pengantar Kerja 2 (dua) orang. Dari sisi kualitas, karena jabatan Pengantar Kerja merupakan jabatan fungsional baru di BPVP, sehingga diperlukan upaya peningkatan kapasitas (capacity building) baik melalui bimbingan teknis ataupun diklat. Walaupun progam SIAPkerja belum lama diresmikan, dalam realitanya Pengantar Kerja telah melaksanakan proses SIAPkerja. Di BPVP Sidoarjo, Pengantar Kerja melaksanakan proses SIAPkerja dimulai dari pra pelatihan yaitu proses seleksi dan rekrutmen peserta berdasarkan analisis kebutuhan pelatihan (training need analysis) dan pasca pelatihan, dimana Pengantar Kerja bertugas untuk memperantarai penempatan dengan memberikan informasi lowongan kerja yang tersedia. Pengantar Kerja juga secara aktif melakukan koordinasi dengan dunia industri melalui forum-forum komunikasi yang dilakukannya. Kondisi hampir sama dialami oleh Pengantar Kerja di BPVP Sorong, bahkan dari sisi cakupan wilayah kerjanya jauh lebih luas. Portal yang diharapkan menjadi jembatan efektif antara peserta pelatihan dan bersertifikat dengan perusahaan yang membutuhkan belum sepenuhnya berjalan.

Pengantara Kerja[3] adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.  Tugas dan fungsi Pengantar Kerja mencakup 3 aspek yaitu:

1. Informasi Pasar Kerja. Pengantar Kerja harus mampu menyampaikan berbagai informasi terkait karakeristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja. Informasi berkaitan dengan bursa kesempatan kerja dengan tujuan utamanya penempatan yang dilakukan melalui pendaftaran pencari kerja, penunjukan lowongan yang tersedia serta pengantar untuk penempatan.

2. Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan. Pengantar Kerja harus mampu menyampaikan informasi secara sistematis, obyektif dan dinamis tentang jabatan/pekerjaan sehingga pencari kerja memiliki gambaran tentang dunia kerja, peluang kerja serta pemahaman tentang jabatan dan syarat jabatan. Pengantar Kerja juga harus mampu pencari kerja memecahkan masalah terkait karakterisik pencari kerja dengan peluang kerja sehingga memiliki gambarang tentang peluang kerja.

3. Perantaraan Kerja. Pengantar Kerja harus mampu menfasilitasi pencari kerja dengan lowongan kerja yang tersedia sesuai dengan minat dan bakat.

Fram

M. Cahyohadi S :
Pengantar Kerja Ahli Madya
Kementerian Ketenagakerjaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.