Jurnalline.com, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
MAW selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2017-2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
APD selaku Ketua Tim FS – 70 Seater PT. Garuda (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
IGNAD selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2018-2019, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
Adapun Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Fram
Sumber : Kapuspenkum
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media