Jurnalline.com, MANADO – Setelah berproses sekian tahun, akhirnya pada hari kamis, 21 April 2022 Pengadilan Negeri Manado kembali melaksanakan perintah pelaksanaan eksekusi pemulihan atas lahan yang beralamatkan di kelurahan karombasan utara lingkungan IV guna memenuhi isi putusan PN Manado bernomer. 60/pdt.G/2017/PN.mdo.jo putusan PK bernomer 969/PK/pdt.2020 a.n PN Manado panitera Enda,Annatje Maukar SH.MH.
Dimana surat tembusan ini disampaikan kepada an.Noldy Sulu,SH, sebagai Kuasa Hukum Pemulihan Eksekusi.
Kepada awak media Max Rumantir, menyampaikan bahwa proses eksekusi pemulihan atas lahan tersebut telah berjalan aman dan lancar.
“Pihaknya memberi apresiasi dan berterima kasih Kepada pihak Panitera PN Manado.” Ujar Rumantir
Eksekusi suda berjalan sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) mudah – mudahan Hukum tetap di Tegakan. Dimana suda ada kelanjutan sesuai Peninjauan Kembali. “Bahwa harus dikembalikan utuh sempurna seperti semula.” Tukasnya
Sementara itu Kuasa Hukum pemohon Noldy Sulu, SH, menyampaikan terkait hal ini suda pernah di eksekusi dan dieksekusi kembali.
“Bahasa saya, ini ‘Eksekusi Pemulihan’ suda dieksekusi dan dieksekusi kembali di Pengadilan Manado, Jukum acara di Perdata mengatakan bersama pengadilan harus kembali hadir. Ini tentang berita acara putusan peninjauan kembali dimana tahun 2019, dan 2021 di Kabulkan Mahkamah Agung (MA).” Tandasnya
Terpisah Lurah Karombasan Stenly Onibala mengatakan akan hal pengajuan surat Pengadilan Negeri Manado, wajib dijaga bersama.
(IskandarEffendy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media