Prajurit dan Persit Yonif Raider 754 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Danyonif Raider 754 Kostrad, Letkol Inf Sriyono S.I.P memimpin langsung sedikitnya 250 orang prajurit dan 100 orang Persit Yonif Raider 754 Kostrad menerima Penyuluhan Hukum dari Pakum Divif 3 Kostra Mayor Chk Nugroho Muhammad Nur, S.H.

Hal tersebut disampaikan Danyonif Raider 754 Kostrad Letkol Inf Sriyono dalam rilis tertulisnya di Timika, Papua. Jumat (15/07/2022).

Danyonif Raider 754 Kostrad Letkol Inf Sriyono menyampaikan, bahwa penyuluhan Hukum kepada Prajurit dan Persit merupakan hal yang sangat penting. Dengan mengerti dan memahami tentang hukum dan perundangan yang berlaku maka Prajurit dan Persit setidaknya dapat memiliki pedoman sehingga terhindar dari permasalahan hukum.

Harapan Danyon melalui penyuluhan hukum dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan/menghentikan tingkat pelanggaran yang terjadi di satuan.

Materi yang menjadi pembahasan dalam penyuluhan Pakum Divif 3 Kostrad Mayor Chk Nugroho Muhammad Nur, S.H. adalah merupakan Pelanggaran-pelanggaran hukum yang memang kerap ataupun pernah terjadi di lingkungan TNI sehingga akan dapat memberikan gambaran dan pengertian kepada para peserta penyuluhan.

Pembahasan tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait penggunaan Media Sosial menjadi perhatian para prajurit dan Ibu-ibu Persit, dengan demikian prajurit dan ibu Persit menjadi lebih bijak lagi dalam bermedia sosial.

Pembahasan lain yang tak kalah penting dan mengundang perhatian adalah tentang KDRT, Asusila, Disersi/THTI, Narkoba, LGBT, Penganiayaan dan tindakan kriminal.

Seluruh Peserta yang hadir sangat antusias mengikuti penyuluhan ini, hal itu terlihat melalui pertanyaan-pertanyaan yang silih berganti disampaikan demi mendapatkan pengertian terbaik tentang Hukum yang berlaku dalam lingkungan Militer.

Alex
Sumber : Penkostrad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.