Jurnalline.com, Minahasa – Pencairan dana bantuan partai politik di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara
Berdasarkan Ketentuan Pemerintah No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Permendagri No.78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No.36 tahun 2018 tentang Pedoman tatacara Penghitungan Penganggarannya dalam APBD, dan Tata tertib Administrasi pengajuan penyaluran dan Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan Keuangan Parpol sudah terealisasikan.
Hal ini dikatakan Kaban Kesbang Kab.Minahasa Ir Yanni Moniung diwakili Oleh Kabid Poldagri Denny Konjansow,SIP. Mengatakan bahwa dana ini naik 100%dari tahun sebelumnya dari
4.646 persuara, naik menjadi 7000persuara.
Menurutnya Kabid Denny ini proposional berdasarkan kuota yang duduk
Dikursi DPRD, selanjutnya
Untuk tahun 2021 dana yang dialokasikan untuk Banpol dikab.Minahasa hanya sebesar Rp525.juta sekian Sedangkan pada tahun 2022 ini, dengan adanya kenaikan per satu suara menjadi Rp7.000 maka, dana yang harus disiapkan sebesar Rp1.400.588.000.-
Kenaikan ini bukan dari Pemerintah namun menyesuaikan juga dengan petunjuk Permendagri, dengan persetujuan dari Gubernur dan disetujui dengan SK Bupati.
“Adapun 7 partai politik dikab.Minahasa yang telah mendapatkan dana bantuan politik dengan total suara sebanyak 200.084.- Jumlah ini dikalikan dengan jumlah yang ada maka itulah dana yang harus disalurkan dengan masing masing nominal bervariasi sesuai kuota pemenuhan kursi di DPRD.” Urainya
Sebelum anggarannya dicairkan kepada Partai Politik, terlebih didahului dengan dibentuknya tim Verifikasi yang terdiri dari
Kaban Kesbangpol, Ka.Inspektorat, Kabag Hukum, Kabid kesbangpol dan sekretaris KPU.
“Jadi dari 7 Parpol yang ada dikabupaten Minahasa yang telah mendapat Bantuan, yakni ;
1). Gerindra dengan suara Sah 15.484,
2). PDIP dengan suara 94.787, 3). Golkar dengan suara 29.132,
4). Nasdem dengan suara 20.367,
5). Perindo dengan suara 11.961,
6). Hanura dengan suara 7800 dan..
7). Demokrat dengan suara 20.554.-
Sebelum mengakhiri wawancaranya Kabid Poldagri Denny menambahkan dimasa Verfal Parpol keanggotaan dan Sekretariat, dirinya menghimbau kepada partai politik (Parpol) untuk memberitahukan keberadaanna seperti memasukan AD/RT dan sebagainya agar diketahui Kesbangpol.
“Seperti pelaporan keberadaan Parpol nantinya rekomendasi setiap kegiatan dari parpol tersebut juga harus diketahui Pemerintah dalam hal ini Kesbangpol kab.Minahasa.” urainya
Tugas penting Kesangpol, diantranya Perumusan pelaksanaan kebijakan, Evaluasi dan Pelaporan dan
Terpenting Pemerintah berusaha mensosialisasikan hal ini.
“Jadi penting bagi Parpol yang baru untuk memasukan ADRT, Keberadaan Anggota , Domisili Parpol dan sebagainya ke Kesbangpol.” Tandasnya
(IskandarEffendy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media