Jurnalline.com, MANADO – Ketua pembelaan/advokasi pembelaan wartawan PWI Pusat Ocktap Riady meminta semua wartawan PWI di Menado dan di seluruh Indonesia untuk selalu menjaga wibawa profesi, dengan jalan tidak menyalah gunakan profesi wartawan tersebut.
“Jika ada oknum wartawan yang melakukan pemerasaan, artinya dia tidak menjaga wibawa profesinya.
Ini jelas melanggar kode etik wartawan yakni wartawan tidak menerima imbalan apapun terkait profesinya,” ujar Ocktap.
Karenanya Ocktap mengingatkan bahwa sesungguhnya berdasarkan pasal 8 UU No 40 Tahun 1999, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang.
“Artinya selama menjalani profesinya secara benar wartawan tidak dapat dipidana atas karyanya, tetapi jika melakukan pemerasan yang jelas jelas bukan terkait profesinya, maka tidak bisa berlindung dengan pasal 8 tersebut dan bisa langsung diterapkan pasal pasal pidana.” Tegas Ketua Bidang Pembelaan/Advokasi wartawan PWI Pusat Ocktap Riady
(IskandarEffendy/PWISulut)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media