Tingkatkan Pengawasan, Subbidprovos Polda Banten Lakukan Gaktiblin dan Pemeriksaan Urine Personel Dittahti dan Bidpropam

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Dalam rangka penegakkan penertiban dan disiplin (Gaktibplin) Subbidprovos Bidpropam Polda Banten lakukan pengecekan terhadap personel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) dan Bidpropam Polda Banten yang bertempat di depan Gedung Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu (30/11).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy didampingi Kasubbid Provos Polda Banten Kompol Feby Harianto, Kasubbid Paminal Bidpropam Kompol Dhino Indra Setyadi, beserta anggota Bidpropam lainnya.

Adapun kegiatan tersebut diawali dengan pemeriksaan sikap tampang kelengkapan seragam dinas Polri harian dan kelengkapan identitas diri. “Gaktiblin tersebut meliputi kelengkapan seragam dinas Polri, surat kelengkapan identitas diri, cek fisik Senpi dinas personel, administrasi masa berlaku Senpi dan surat kelengkapan bermotor,” ucap Riko.

Kemudian kegiatan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan urine untuk pengecekan penggunaan narkoba pada personel. “Bidpropam juga mengecek urine terhadap personel Dittahti dan Bidpropam Polda Banten dan Alhamdulilah hasilnya negatif tidak ada yang menggunakan atau mengkonsumsi narkoba,” terang Riko.

Sementara itu, Riko menyampaikan kegiatan Gaktiblin merupakan salah satu program Quick Wins Presisi program 7 penerapan budaya integritas dan anti korupsi. “Kegiatan Bidpropam bertugas melakukan pengawasan pelanggaran disiplin dan kode etik di lingkungan Polda Banten serta meminimalisir pelanggaran di Polda Banten,” jelas Riko.

Terakhir, Riko mengatakan bahwa pengecekan urine akan sewaktu – waktu dilaksanakan kepada personel Polda Banten. “Pemeriksaan urine akan dilakukan sewaktu – waktu tanpa pemberitahuan dan berlaku bagi semua anggota baik itu Tamtama Polri, Bintara Polri, Perwira pertama maupun Perwira menengah. Dalam pemeriksaan urine juga dikawal ketat dan apabila dari hasil pengecekan ditemukan mengandung narkoba, maka kami akan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku di Polri saat ini,” tutup Riko.

Jon. (Bidhumas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.