Jurnalline.com, Kodam Jaya, Kota Bekasi – Personil Kodim 0507/Bekasi sebanyak enam orang pimpinan Pasiops Kodim 0507/Bekasi Mayor Inf Sutadi membantu pengamanan eksekusi pengosongan bangunan yang berlokasi di Perum Wisma Kusuma Indah Blok A No. 31 Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, Senin (19/12/2022).
Adapun pelaksanaan Eksekusi dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bekasi di pimpin oleh Baoak Hariyanto selaku Juru Sita PN. Bekasi.
Yang di tujukan untuk Eksekusi Pengosongan Rumah Obyek Lelang sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 01/ Eks. Ris. Lelang/ 2020/ PN. Bks. Jo Risalah Lelang No. 1008/ 31/ 2018, tanggal 02 Desember 2020 tentang eksekusi.
Pengamanan eksekusi sendiri dilaksanakan oleh personil gabungan sevanyak kurang lebih 59 orang, terdiri dari Kodim 0507 Bekasi, Polres Metro Bekasi dan Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam arahannya kepada anggota usai apel pengamanan, Pasiop Kodim 0507/Bekasi Mayor Inf Sutadi menyampaikan agar dalam melaksanakan pengamanan untuk menjaga dan mengutamakan pengamanan personil.
“Laksanakan kegiatan pengamanan eksekusi dengan persuasif dan humanis dalam menghadapi pihak termohon eksekusi dan apabila ada kejadian yang menonjol agar segera laporan” tegas Pasiops Kodim.
Sekitar pukul 09.35 Wib rangkaian kegiatan ekseskusi pengosongan dan penyerahan sebidang tanah dan bangunan selesai, selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Fram
Sumber Kodim 0507/Bekasi
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media