Jurnalline.com, Bandar Lampung – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, limpahkan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami -Sribowono -Sp Sribowono TA 2018-2019.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, dan sudah konfirmasi dengan Direktur kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman, membenarkan adanya pelimpahan tahap II maksudnya Perkara yang sdh di Proses oleh penyidik sudah lengkap oleh kejaksaan dan dengan dikeluarkan P21 selanjutnya penyidik kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami -Sribowono -Sp Sribowono TA 2018-2019.
Pandra menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023, Bertempat di Kantor Pidsus Kejati Lampung yang diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Lampung beserta JPU.
Barang bukti yang turut dilimpahkan ke Kejati yaitu, Barang bukti dokumen dan elektronik, dan Uang sebesar 10 Milyar ditambah 100 juta rupiah, ujar Pandra di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil mengungkap kasua Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami -Sribowono -Sp Sribowono TA 2018-2019, dengan tersangaka 4 Orang Tersangka Yakni B.W.U (Direktur Pt. Usaha Remaja Mandiri), H.W (Komisaris Pt. Usaha Remaja Mandiri), S.H.R (Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk) Awal), R.S (Ppk Pengganti).
Modus Operandi para tersangka yaitu mereka Mengurangi Volume Pekerjaan Dan Penggunaan Material Aspal Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Yang Ada Pada Kontrak.
Kronologis awal Kejadian Bahwa Pada Tahun Anggaran 2018 – 2019 Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Ada Melaksnakan Pengadaan Barang / Jasa Pada Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami – Sribawono – Sp. Sribawono (Pn) Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 143.050.500.000,- Kemudian Diadendum Menjadi Rp. 147.533.500.000,- Yang Dikerjakan Oleh Pt. Usaha Remaja Mandiri.
Atas perbuatan para tersangka, di ancam dengan Pasal 2 Atau Pasal 3 Uu Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Uu RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uu RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56. (dn/penmas)
Penulis : Samsul
Sumber : Humas Polda Lampung
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media