Jurnalline.com, Serang (Banten) – Kabid Humas Polda Banten ikuti zoom meeting Dialog Publik mengangkat tema “Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik dan SARA pada Pemilu 2023” bertempat di Ruang Vicon Polda Banten pada Kamis (26/01).
Kegiatan ini diikuti Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Kasubbid, serta personel lainnya.
Dalam sambutannya Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo mengatakan tujuan dari diadakannya kegiatan zoom meeting Dialog Publik. “Peraturan PKPU untuk menyelenggarakan pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 tahun 2022, artinya tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2024 sudah disepakati dan dimulai sebagai perhelatan politik terbesar di Indonesia pemilu 2024 menyelenggarakan pemilihan umum nasional untuk presiden, DPR, DPD, DPRD dan juga Pilkada serentak baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” ucap Dedi.
Presiden RI mengingatkan tantangan utama dalam pelaksanaan pemilu 2024. “Penyelenggaraan Pemilu juga turut disederhanakan terutama dengan melakukan adopsi teknologi digital, dan semakin terbukanya peluang partisipasi Elektoral untuk aktif berdialog terkait isu isu strategis, Presiden juga mengingatkan lima tantangan utama pelaksanaan Pemilu untuk 2024, seperti masalah teknis persiapan Pemilu, masalah partisipasi pemilih, masalah transparansi, Tata kelola Pemilu yang akuntabel, dan masa kampanye,” ucap Dedi.
Dedi menjelaskan terdapat beberapa potensi kerawanan permasalahan tersebut dalam menghadapi Pemilu 2024. “Secara spesifik badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu RI dalam diskusi dengan pimpinan dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) pada 19 Mei 2022, telah dijabarkan sejumlah potensi kerawanan permasalahan menjelang Pemilu dan pemilihan serentak 2024, terdapat enam potensi kerawanan permasalahan tersebut antara lain pemutakhiran data pemilih, penyediaan sekaligus distribusi logistik, beban kerja penyelenggaraan Pemilu yang tinggi, penyebaran berita hoax dan hate speech dalam kampanye, money politic, politik identitas,” terang Dedi.
Terdapat juga 12 kendala yang akan menghadang dalam potensi kerawanan Pemilu 2024. “Terdapat juga 12 kendala yang akan menghadang dalam potensi kerawanan antara lain isu tunda Pemilu berpotensi menimbulkan gejolak sosial, potensi terjadi gesekan baik internal dan eksternal partai politik setelah deklarasi calon presiden dan calon wakil presiden, isu kecurangan data, black campaign, potensi gangguan Pilkada di daerah otonomi baru Papua, isu Netralitas TNI Polri penyelenggara Pemilu, pj kepala daerah, isu pelemahan Polri dengan mengangkat kasus pelanggaran anggotanya, money politic, politik identitas, isu soliditas TNI Polri,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan dalam Pemilu tahun 2024 sebagai langkah awal dinamika dan isu nasional yang berkembang maka kami menyelenggarakan dialog publik. “Dalam Pemilu tahun 2024 sebagai langkah awal dinamika dan isu nasional yang berkembang maka kami menyelenggarakan dialog publik bertajuk menampik berita bohong, ujaran kebencian, politik identitas, Polarisasi politik pada Pemilu 2024, dengan harapan semoga kegiatan ini dapat memberikan gambaran yang jelas terkait potensi dan upaya kolaborasi antisipasi penyelenggaraan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya pengawasan penyelenggaraan Pemilu dalam menetapkan adanya politik identitas, Polarisasi politik dan isu SARA,” jelas Dedi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menghindari gangguan politik yang akan terjadi. “Kegiatan ini juga untuk menghindari politik SARA , bahwa pemilu dan pilkada adalah arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk mendapatkan kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan, secara sistem kenegaraan satu-satunya cara untuk meraih kekuasaan adalah lewat pemilu dan pastinya ada konflik,” ucap Hasyim.
Hasyim mengatakan bahwa setiap orang harus mempunyai kesadaran untuk bisa memilih berita mana yang betul atau tidak. “Yang terpenting kita mempunyai kesadaran untuk meyakinkan bahwa informasi yang disebarkan itu benar atau tidak, dan KPU mempunyai regulasi diantaranya melibatkan pihak dalam penyusunan peraturan KPU, platform media sosial mempunyai peran penting dalam upaya bersama memberantas disinformasi, mengatur terkait sanksi Disinformasi, regulasi terhadap media sosial dan media daring, metode kampanye, materi kampanye, monitoring kampanye, kampanye kotak kosong,” ucap Hasyim.
Hasyim menjelaskan KPU mengefektifkan peran gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. “Mengefektifkan peran gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye, dan dalam pelaksanaan pengawasan ini memerlukan unit khusus dilengkapi teknologi yang mempuni dan dapat menyiapkan metode pengawasan, dan platform media sosial harus menawarkan kanal yang jelas dan mudah diakses untuk menandai suatu konten yang berpotensi mengganggu hak memilih seseorang,” terang Hasyim.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan konteks yang dilakukan Bawaslu RI dalam pelaksanaan pemilu. “Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dalam konteks Politik Identitas, Polarisasi Politik dan Issue SARA,” ucap Rahmat.
Rahmat mengatakan Terdapat konteks regulasi dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. “Terdapat konteks regulasi dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, larangan kampanye dengan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku ras, golongan, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat,” ucap Rahmat
Jon. (Bidhumas).
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media