Pemdes Kopiwangker Laksanakan Rapat Musdes23 Bahas Program Prioritas

Spread the love

Jurnalline.com, Langowan – Pemerintah desa Kopiwangker dan seluruh masyarakat berupaya bangkit pasca pandemi covid 19, dengan berupaya di dalam meningkatkan ekonomi kemasyarakatan dengan melaksanakan berbagai program skala prioritas yang nantinya dilaksanakan pada tahun 2023 ini

Adapun beberapa point’ yang dibahas terkait program prioritas seiring program RRRD dan Nasional, menurut Kumtua desa Kopiwangker Vanda N.Emor, SE, kepada wartawan media ini Selasa, Selasa, (18/1/2023), menyampaikan Rapat Musyawarah desa yang digelar dengan melibatkan semua pemangku kepentingan adalah sangat penting.

“Sesuai Permendes, sehingga berbagai program yang ada seperti
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun, Ketahanan pangan nabati dan hewani, Pencegahan dan penurunan stunting, Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa.” Ujar Kumtua Emor

“Sebagai upaya tersebut kepada masyarakat yang ada kiranya bersama dapat mendukung program ini sehingga dapat mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, adanya peningkatan kesehatan ibu hamil, dan kesehatan gizi bayi tercapai. Selain dengan peningkatan prasarana kepentingan masyarakat desa seperti PJU, akses jalan pertanian, boleh dan terlaksana dengan baik.
” Pungkasnya

Sekilas bunyi Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023, ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Mendukung program pemerintah pusat provinsi dan kabupaten, sehingga Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa dapat terlaksana dengan baik dan sesuai aturan.” Kuncinya

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.