Jurnalline.com, Kota Tangerang, – Polisi menggagalkan tawuran antar dua kelompok di kawasan depan Sekolah Dewantoro Perum Buana Gardenia Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Jumat (13/1/2023) malam.
Delapan orang terduga pelaku tawuran ditangkap polisi Polsek Pinang dibantu warga di lokasi kejadian berikut senjata tajam (sajam) jenis samurai.
Dua kelompok tersebut MF (20) membawa sajam samurai, MAF (18) dan ARH (16) melawan NGS (17), MR (25), CA (18), DM (18) dan MT (22).
“Iya, (Ditangkap), kedelapan orang itu hendak melakukan tawuran dengan membawa samurai,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (15/1/2023).
Awal mulanya MF menuduh NGS telah merusak dan menggangu hubungannya dengan istrinya, melalui pesan singkat lalu keduanya sepakat bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Saat pertemuan itu antara MF dan NGS saling adu mulut dan dorong mendorong, salah satu dari teman NGS melihat ada sajam disembunyikan di atas jok motor dengan cara diduduki,” ungkap Zain.
Melihat ada senjata tajam diatas jok sepeda motor yang diduduki kelompok MF, kemudian kelompok NGS berusaha untuk mengamankannya.
“Setelah mengamankan samurai tersebut, kelompok NGS yang berjumlah 5 orang lalu mengeroyok MF hingga luka-luka di bagian hidung, bibir, lengan dan pelipis” ujarnya.
Sejumlah warga yang melihat perkelahian tersebut langsung menghubungi kepolisian sektor Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Para pelaku langsung diamankan polisi dibantu sejumlah warga.
“Para pelaku sudah diamankan berikut barang bukti samurai di Polsek Pinang, kedelapan orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam,” tutup Kapolres..
Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media