Jurnalline.com, Serang (Banten) – AA (26) pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Serang pada Senin (6/2/2023) lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol.
“Tersangka AA berhasil kita amankan di rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu, Rabu (8/2/2023).
Michael mengungkapkan, penangkapan tersangka AA berkat adanya laporan masyarakat, bahwa yang bersangkutan kerap menjual obat-obatan terlarang jenin Tramadol di wilayah Cikeusal.
“Alhasil, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 100 butir obat jenis Tramadol dan ditemukan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol sebesar Rp.63.000; dan juga ditemukan 1 buah handphone merk OPPO yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi,” jelasnya.
Hasi pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Serang, kata Michael, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari saudara EG (DPO).
“AA kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan,” tukasnya.
Michael menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, dan tidak ada ampun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Jon. [Humas]
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media