Kadis Arthur Palilingan Ajak Hukumtua Laksanakan Program Sesuai Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dandes 2023

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa – Drs Arthur Palilingan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa, mengajak kepada seluruh Hukum Tua yang ada di kabupaten Minahasa agar supaya dapat melaksanakan Program Desa Sesuai Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

Hal ini dikatakannya kepada wartawan media ini belum lama ini, dimana siketahui bahwa sesuai Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Taahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Bahwasanya Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, meliputi Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa (BUMDESA), Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, Pengembangan (DESA WISATA),
Program Prioritas Nasional sesuai Kewenangan Desa meliputi, Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun, Ketahanan pangan nabati dan hewani, Pencegahan dan penurunan STUNTING, Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa.” Tukas Kadis Arthur

Dirinya berharap sinergitas pemerintah desa dalam hal ini Hukum tua, dengan Dinas PMD dengan pendampingan, pada pelaksanaan program yang ada tujuannya agar program desa ini semakin baik memberi dampak sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa; selanjutnya Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem lewat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,
Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai Kewenangan Desa,
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan Desa meliputi: a.
mitigasi dan penanganan bencana alam; b.
mitigasi dan penanganan bencana nonalam boleh terlaksana sesuai pemanfaatannya.” Tandasnya

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.