Jurnalline.com, TNI AL/Koarmada III – Dalam rangka penyelarasan penerapan Undang-undang Pelayaran, Undang-undang Perikanan, Undang-undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Mineral dan Pertambangan, yang dikaitan dengan berlakunya Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan lainnya, bertempat di Lobby Mako Koarmada III, dilaksanakan penyegaran dan penambahan pengetahuan tentang peraturan kekamlaan kepada Perwira Mako Koarmada III, dan secara virtual kepada jajaran Koarmada III baik Lantamal dan Lanal maupun KRI. Senin (27/02/23).
Dalam sambutannya Panglima Koarmada III / Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Agus Hariadi, M.Han, yang dibacakan Kepala Staf Koarmada III Laksamana Pertama TNI Rudhi Aviantara IH, S.E., M.Si, M.Tr (Han), menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan agar tidak terjadinya kekeliruan dalam penerapannya, terutama bagi penyidik yang bertugas di KRI jajaran Koarmada III.
Lebih lanjut Pangkoarmada III, mengharapkan penegakan hukum di wilayah kerja Koarmada III tahun 2023 dapat berjalan dengan lancar, untuk itu diperlukan adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur sebagai acuan dalam kegiatannya, meliputi tujuan, sasaran, obyek, metode, teknik pengorganisasian dan alat prasarana/ perlengkapan dengan melibatkan pemateri dari Stakeholder terkait.
Sementara itu pada bagian lain, Kepala Dinas Hukum Koarmada III Letkol Laut (KH) AbdulHalid Sabale,S.H. menjelaskan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan informasi dalam penerapan perundang-undangan tersebut, yang kaitannya dengan Undang-undang Cipta Kerja dalam penanganan tindak pidana tertentu dilaut pada wilayah kerja Koarmada III, yang nantinya sebagai dasar dalam melaksanakan tugas dilapangan.
Adapun sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Dr. Taufik Haryanto dari BKSDA Papua Barat, Rosa Rantetoding dari Dinas Pertambangan Provinsi Papua Barat, Steve Mandupusi dari KSOP Klas I Sorong dan Sugianto, S. Pi dari Kelautan dan Perikanan Sorong.
Fram
Kadispen Koarmada III
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media