Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Setelah beberapa kali menggelar sidang rapat paripurna bahkan pernah tidak korum, akhirnya DPRD bersama Pemkab Ogan Ilir menandatangani nota persetujuan terkait Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) atas usulan inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Dikatakan Ketua Pansus Khusnul Anam, bahwa Ponpes merupakan lembaga pendidikan yang memiliki sistem belajar mengajar yang berbeda dengan lembaga formal atau non formal lainya. Dinama sistem belajar mengajar Ponpes diatur sepanjang waktu atau full 24 jam.
“Ponpes merupakan lembaga pendidikan yang berbeda dari lembaga pendidikan lainya. Dalam proses belajar mengajar diatur dalam waktu 24 jam. Tentunya secara operasional lebih besar. Maka tidak ada salahnya kalau Pemerintah memberikan bantuan operasional yang lebih besar,” terang Anam usai Sidang Rapat Paripurna. Selasa, (7/2).
Ditambahkanya, dalam sistem belajar mengajar Ponpes jauh lebih repot daripada sistem pendidikan Formal. Terlebih sistem di Ponpes juga jauh berbeda. danya Perda tersebut tenyunya akan sangat membantu mereka yang sama sekali tidak mendapatkan dana bantuan operasional sekolah atau BOS.
“Perda ini menguatkan Ponpes itu sendiri, jangan sampai Ponpes ini selalu di awasi tapi tidak diperhatikan. Ponpes dicurigai sebagai sarang teroris, kaum radikalis dan sebagainya padahal bahwa Ponoes inilah yang membangun karakter anak semuanya,” jelasnya.
Hal itu, sama dengan apa yang di katakan Ketua Komisi IV yang membidangi Amir Hamzah yang membidangi pendidikan. Dirinya memgatakan sejauh ini sudah ada 22 Ponpes yang telah dilakukan pendataan.
“Kita juga mengakomodir masukan dari berbagai pihak salah satunya dari bupati. Di luar Ponpes juga akan kita perhatikan sesuai dengan Perda ini, seperti halnya salafiah dan lainya ini mengacu kepada kurikulum Ponpes,” ungkap Amir.
Sementara Kasih PIS Kemenag Kabupaten Ogan Ilir Burhan ZR S.Ag mengungkapkan terimakasih dan apresisinya kepada DPRD dan Pemkab OI atas disetujuinya perda tersebut. Ia berharap Perda Ini dapat bermanfaat sebaik mungkin dan berjalan sebagaimana mestinya.
“Tadi disinggung terkait dana operasional madrasah. Madrasah memang berbeda dengan Ponpes. Di OI terdapat lebih dari 100 madrasah sementara pesantren hanya 22. Hal ini karena sulitnya persyaratan untuk matrasah menjadi Ponpes,” ucapnya.
Disamping itu, Wakil bupati Ogan Ilir H Ardani mengungkapkan bahawa Perda Itu nantinya akan menjadi dasar hukum untuk pendukung dan memperkuat fungsi Ponpes sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Semoga pemberdayaan dan upaya pasilitasi Ponpes oleh pemkab OI yang terintegrasi dengan kebijakan nasional sesuai visi misi Ogan Ilir Bangkit dapat terwujud,” tutupnya.(Sy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media