Presensi elektronik SINIKE, Bupati ROR : ASN Wajib Patuhi Dan Laksanakan

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa – Dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan profesionalisme kerja Aparatur Sipil Negara, serta menunjang peningkatan produktifitas dalam rangka pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik, Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi, melalui Surat Edaran nomor 800/BKPSDM/II/163 mulai berlakukan penggunaan aplikasi presensi berbasis elektronik dijajaran Pemkab Minahasa.

Dalam isi surat tersebut menjelaskan bahwa, Kepala Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/027/Sekr-BKPSDM, tertanggal 20 Januari 2022, telah mengumumkan pengujian aplikasi e-Presensi yang terintegrasi dengan Aplikasi SINIKE berbasis Web.

“Uji coba aplikasi E-Presensi SINIKE ini kemudian dilaksanakan sejak Februari 2022 s/d Februari 2023, yakni : Hari Senin s/d Kamis Pagi 07.15-08.00 dan Sore 16.00 5/d 18.00 WITA, dan Hari Hari Jumat Pagi 07.15 s/d 08.00wita kemudian Siang 13.30 s/d 15.30.wita.”

Sedangkan, untuk waktu melaksanakan E-Presensi khusus untuk Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Badan Pembangunan Pendapatan Daerah, untuk Hari Senin s/d Kamis, pagi pukul 07.15 – 08.00, dan sore pukul 17.00 s/d 18.00, dan untuk Hari Jumat, pagi pukul 07.15 – 08.00, serta sore pukul 14.00 – 16.00wita.

Kemudian, untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Bulan Maret 2023 dan selanjutnya berpedoman pada Peraturan Bupati Minahasa Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pasal 8.

Untuk penghitungan tingkat kehadiran dilakukan dengan rumus sesuai dengan indikator kehadiran sbb;

a.) PNS yang tidak mengikuti apel pagi pada hari Senin sampai dengan hari Jumat, maka dikenakan pengurangan sebesar 1 persen.

b.) PNS yang tidak mengikuti apel sore pada hari Senin sampai dengan hari Jumat, maka dikenakan pengurangan sebesar 1 persen.

c.) PNS yang tidak hadir dengan alasan yang sah, maka dikenakan pengurangan sebesar 3 perse.

d.) PNS yang meninggalkan tugas selama jam kerja tanpa izin dikenakan pengurangan sebesar 5 persen.

e.) PNS yang tidak mengikuti kegiatan kenegaraan/Upacara Penngatan Hari Besar/ rapat apel bersama/ senam/ jalan sehat/ dan lain-lainnya yang dapat dibuktikan dengan undangan resmi, maka dikenakan pengurangan sebesar: Non Jabatan 7 persen dan jabatan 10 persen.

f.) PNS yang tidak mengikuti Apel Kerja Perdana dikenakan pengurangan sebesar: Non Jabatan 12 persen – jabatan 15 persen.

g.) PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan pengurangan sebesar: Non Jabatan 12 perseb – jabatan 15 persen.

Selanjutnya, setiap ASN wajib melakukan presensi berbasis elektronik guna menghindari adanya kecurangan atau manipulasi data yang berhubungan dengan kehadiran pegawai. “Hasil absensi kehadiran berbasis elektronik E-Presensi yang terintegrasi dengan aplikasi SINIKE wajib digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi serta merupakan salah satu tolak ukur tingkat kedisiplinan ASN.” Tukasnya

Adapun dari hasil Rekapitulasi absensi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah disampaikan kepada Bupati Minahasa melalui Badan Kepegawaian Pengelola Sumber Daya Manusia, mulai tanggal 1 bulan berikutnya, untuk diverifikasi dan dijadikan dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai.

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.