Vasung Warning Jika Ada Oknum Kebiri Dana PIP

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa – Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan Vanda Sarundajang, SS (VaSung) menegaskan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) harus diterima utuh oleh para siswa.

Untuk itu, VaSung yang getol memperjuangkan beasiswa PIP melalui jalur aspirasi mengingatkan kepada pihak sekolah ataupun oknum siapapun untuk tidak ‘mengebir’ atau melakukan pemotongan dana beasiswa PIP.

“Apabila ditemukan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas putri Alm. Dr. Sinyo Harry Sarundajang (SHS), Gubernur Sulawesi Utara dua periode ini.

VaSung mengatakan bahwa akhir akhir ini muncul laporan dari pihak orang tua dan wali murid telah terjadi pungutan oleh pihak sekolah maupun oknum yang mengaku mengurus beasisww PIP.

“Saya selaku anggota DPR RI Komisi X tidak segan-segan akan menggunakan fungsi pengawasan saya untuk melaporkan pihak sekolah yang telah melanggar aturan tersebut,” tandas VaSung melalui Torry Kojongian selaku koordinator PIP jalur aspirasi VaSung se Sulawesi Utara kepada melalui siaran pers yang diterima Minggu, (12/2/2023).

Sementara itu kata Torry Kojongian, sesuai dengan aturan pencairan dana PIP kepada siswa melalui pihak perbankan, harus menyertakan surat keterangan dari pihak sekolah sebagai penerima PIP.

Diketahui Usulan penerima PIP dilakukan melalui dua jalur. Yakni, lewat jalur sekolah yang disesuaikan dengan data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah
dan melalui jalur pemangku kepentingan atau biasa disebut sebagai jalur aspirasi sesuai Dapodik.

Pencairan dana tersebut, lanjutnya, harus dipastikan akan sampai k etangan penerima tanpa ada potongan-potongan dari pihak sekolah atau oknum siapapun.

“Siswa penerima beasiswa PIP tingkat Sekolah Dasar atasu SD sebesar Rp 450 ribu rupaliah, SMP 750 ribu rupiah dan SMA sederajat sebesar satu juta rupiah,” jelasnya.

Lanjut, sesuai aturan data penerima PIP berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui usulan sekolah dan usulan aspirasi yang disingkronisasikan dengan Data terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dari Kemensos.

“Siswa usulan penerima PIP yang telah memiliki kartu PKH, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan secara sistem sebagai yang layak menerima setiap tahunnya tanpa perlu diusulkan kembali,” tukasnya

Meski demikian, setiap penerimaan berdasarkan SK Kemendikbud oleh pihak sekolah dibuatkan surat keterangan sebagai penerima sebagai pengantar, penerimaan dananya tidak boleh diwakili, kecuali siswa yang belum dewasa atau usia SD atau SMP.

“Dalam pengusulan PIP jalur pemangku kepentingan atau aspirasi masyarakat lewat anggota DPR RI Komisi X dari ibu Vanda Sarundajang dari Fraksi PDI Perjuangan, akan dilakukan penginputan pengusulan tahap pertama pada bulan April 2023, yang pencairannya pada bulan Agustus 2023,” pungkasnya

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.