Jurnalline.com, Serang (Banten) – Berdasar informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yg dikirim melalui paket ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pendalaman informasi yang berawal dari paket JNT yg diduga didalamnya narkotika jenis ganja.
Dari hasil pendalaman diketahui lokasi pertama yaitu di dalam rumah yabg beralamat di komplek BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka Kota Serang pada Sabtu (11/03) sekitar pukul 22.00 Wib. dan lokasi kedua yaitu di dalam Rutan kelas 1 Tangerang yang beralamat di Jalan Nomor 82 Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada Minggu (12/03) sekitar pukul 01.30 Wib.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto membenarkan hal tersebut. “Dari hasil pengembangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket ekspedisi tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Sdr BI (DPO),” ucap Suhermanto.
Dalam hal ini Suhermanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada Sabtu (11/03) sekira pukul 22.00 wib, berdasar info dari masyarakat terkait dgn peredaran narkotika yg dikirim melalui paket ekspedisi lalu tim opsnal melaksanakan pendalaman info tersebut berawal dari paket JNT yang diduga didalamnya narkotika jenis ganja yang dikirim ke alamat rumah terduga pelaku IC, kemudian tim opsnal melakukan pengecekan dan penggeledahan di TKP rumah IC dan ditemukan paket dgn bungkus warna kuning yg diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yg disimpan oleh Sdri. HN (istri terduga pelaku), Sdri. HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yg pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe, kemudian tim opsnal bersama Sdri. HN menuju Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe dan sekira jam 01.30 Wib tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan, menurut keterangan terduga IC bahwa paket ganja tersebut adalah pesanan Sdr. BI yaitu Warga Binaan di Rutan Kelas I Tangerang, kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lanjut,” terang Suhermanto.
“Awalnya tersangka mendapatkan uang transferan dari BI (DPO) sebesar Rp3.000.000 untuk pembelian narkotika jenis ganja, lalu tersangka membeli narkotika jenis ganja dari salah satu platform media sosial dan tersangka membeli narkotika jenis ganja seharga Rp1.250.000, lalu narkotika jenis ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi JnT dengan nama penerima sdr IC yang beralamat di Komplek BSD Kec. Walantaka Kota Serang Banten,” tambah Suhermanto.
Dari hasil penangakapan pelaku, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari hasil penangkapan tim berhasil menagamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 49,93 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam kemudian dibalut dengan kain warna hijau lalu dibungkus dengan plastik warna kuning, dan kemudian dibungkus kembali dengan plastik warna kuning kuning bertuliskan a.n pengirim AMALIA COLLECTION dan penerima tersangka IC, disita dari saksi yaitu istrinya HN, dan satu Hp merk Oppo F7 warna Hitam,” terang Suhermanto.
Suhermanto menjelaskan upaya Ditresnarkoba Polda Banten dalam menangani hal ini. “Dalam hal ini upaya kepolisian dalam hal ini adalah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika jenis Ganja, menyiapkan administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan melakukan proses penyidikan lainnya, tim opsnal Subdit III melakukan pencarian terhadap BI (DPO), melakukan pemeriksaan terhadap istri sdr IC,” jelas Suhermanto.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Ditresnarkoba Polda Banten. “Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Suhermanto.
Jon. (Bidhumas).
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media