Jurnalline.com, Minahasa – Raihan penghargaan Adipura setelah 13tahun menanti cukup lama, kategori kota kecil kab.Minahasa akhirnya tahun 2023 Pemkab Minahasa boleh menerima langsung penghargaan dari kementerian Lingkungan Hidup belum lama ini.
“Prestasi ini dicapai karena ada dukungan semua pihak sejak tahun 2020 Pemkab Minahasa dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup terus berbenah,”
Berbagai hal dalam memenuhi penilaian seperti pada penyusunan
Kebijakan strategi daerah dan kapasitas pemerintahan daerah, dan lain sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 mengenai Perencanaan Kehutanan; Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi, Penggunaan Kawasan Hutan; Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan; Pengelolaan Perhutanan Sosial; Perlindungan Hutan; Pengawasan; dan Sanksi Administratif. Hal inilah diharapkan nanti penataan kota Tondano Minahasa dengan tiga hutan kotanya akan semakin baik lagi kedepannya,”
Lanjut menurut Kadis DLH Viky Kaloh kepada wartawan terkait beberapa Point’ penting tentu harus terus dikasih Suport kepada masyarakat untuk nanti mencapai Adipura Kencanan.
“Utama akan hal kesadaran masyarakat, dengan tidak membuang sampah sembarangan, pilah pilih sampah dan dibawah ke Bank Sampah. Sehingga ada masukan dan tentu lapangan kerja kepada masyarakat.” Jelasnya.
Sebagai ASN harus terus loyal kepada pimpinan, dan sebagai pelaksana perpanjangan tangan pemerintah kami berusaha bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang ada, melaksanakan tugas sesuai Visi dan Misi Bupati Dr Ir Royke Oktavian Roring, M.Si, Wabup Dr Robby Dondokambey, S.Si MM MAP.
“Sebagai bawahan tentu dengan melaksanakan kerja, kerja dan kerja keras untuk Minahasa Maju Berdaulat Adil dan Sejahterah Sulut Hebat.” Tandasnya
(IskandarEffendy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media