Jurnalline.com, Manado – Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset PDAM bernilai Rp 55,9Miliar pada hari Rabu, (01/3/2023).
Tersangka bernama Dr. Drs. JTS, SH., MH., MM., MBA Alias Joko,Tempat Lahir Bandung
Umur/Tgl Lahir , 54 Tahun / 25 April 1968, jenis Kelamin Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan Indonesia,
Agama Islam, alamat Jln. Atlas VI No. 12 Kel. Babakan Surabaya, pekerjaan Karyawan Swasta.
Diduga secara bersama-sama, dengan tersangka HR, FT dan JW, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya berperan sebagai Inisiator dalam perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tersangka termasuk orang yang secara aktif ikut berperan mendesak terlaksananya perjanjian Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD sehingga merugikan keuangan negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
“JTS Alias Joko ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-203/P.1/Fd.1/02/2023. JTS Alias Joko ditetapkan sebagai tersangka oleh karena diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi 2 alat bukti yang cukup.” Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH.CGCAE melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH melalui siaran persnya kepada awak media.
Akan perbuatan tersangkah tersebut, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tersangka JTS Alias Joko dilakukan penahanan oleh penyidik dengan pertimbangan
Pasal yang disangkakan memungkinkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun.
Terkait hal ini, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti serta;
Tersangka selama pemeriksaan tidak koperatif dalam memberikan keterangan.
“JTS Alias Joko ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-438/P.1.5/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023.” Tandasnya
(IskandarEffendy/TimKejatiSulut)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media