Jurnalline.com, Serang (Banten) – MJ warga Kampung Kademangan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang Kabupaten Serang harus berurusan dengan hukum. MJ diduga telah melakukan penganiayaan kepada MA (19) pada 27 Januari 2023.
MA (19) yang merupakan istri dari pelaku MJ telah mengalami penganiayaan disertai pengancaman. Dan pelaku MJ kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang pada Sabtu (4/3/2023).
“MJ sudah ditangkap pada hari Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 11.30 WIB, saat yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di Kampung Kademangan Besar, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang,” terang Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, Senin (6/3/2023).
Kata Dedi, Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang dipimpin Ipda Iwan Rudini berhasil mengamankan tersangka MJ, setelah sebelumnya MJ diduga melarikan diri usia melakukan penganiayaan terhadap korban MA (19).
Untuk kronologis dugaan penganiayaan terhadap MA lanjut Iptu Dedi, berawal adanya notifikasi pesan voicenot di handphone milik pelaku yang diketahui oleh korban. Karena MJ tidak terima, pelaku langsung menganiaya korban.
“Saat itu juga MJ langsung mencekik leher korban, menjambak rambut hingga menyeret korban MA,” jelas Dedi.
“Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuh Kasi Humas.
Jon. [Humas]
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media