Jurnalline.com, Serang (Banten) – Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan. Selasa, (21/03/2023) pukul 02.00 WIB.
TR (38) dan AW (20) pria asal Desa Gembor Kecamatan Binuang Kabupaten Serang ini di duga melakukan pencurian di sebuah warung milik saudara MU (24) dan menggasak sejumlah rokok yang berada di etalase warung dan uang yang tersimpan di dalam toples.
Kapolsek Carenang Iptu Saiful Sani, S.E mengatakan awalnya Polsek Carenang menerima laporan dari korban MU yang melaporkan bahwa warungya telah dibobol maling, kemudian Unit Reskrim Polsek Carenang bergerak cepat dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyelidikan dan memeriksa Saksi-saksi.
Dari hasil pelaksanaan olah TKP dan dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Carenang, dalam waktu kurang dari 1X24 jam berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku.
Kapolsek Carenang mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, para tersangka melakukan aksi pencurian karena kecanduan bermain judi slot, karena mereka butuh uang untuk membeli cip slot sedangkan gajinya kan di pegang istri jadi kedua tersangka berinisiatif melakukan pencurian untuk membeli cip, ungkap Kapolsek Carenang.
Dan saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di Mako Polsek Carenang untuk proses penyidikan lebih lanjut serta untuk kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tandasnya.
Jon. (Humas)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media