Jurnalline.com, Minahasa – Wakil Bupati (Wabup) Minahasa, DR (HC) Robby Dondokambey SSi MM, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2022 tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jumat (03/03/2023) bertempat di aula kantor BPK Perwakilan Sulut.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa itu diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Arief Fadillah SE, MM, CSFA, setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan berita acara serah terima.
Diketahui Pemkab Minahasa merupakan entitas satu dari tiga kabupaten/Kota tercepat dalam menyerahkan LKPD, hal itu mendapat apresiasi dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Arief Fadillah SE, MM, CSFA.
Adapun penyerahan LKPD unaudited itu didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima, dan Pemkab Minahasa merupakan entitas tercepat dalam menyerahkan LKPD bersama Kabupaten Bolsel, Kota Tomohon dan Kabupaten Talaud .
Pada kesempatan tersebut Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Arief Fadillah SE, MM, CSFA, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Minahasa bersama tiga entitas lainya yang konsisten
menyelesaikan dan menyerahkan Laporan LKPD lebih awal dan tepat waktu.
“LKPD Unaudited adalah laporan sebelum hasil pemeriksaan BPK selesai, sedangkan LKPD Audited adalah laporan setelah hasil pemeriksaan BPK selesai. Empat entitas yang menyerahkan LKPD Unaudited saat ini, ” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Arief Fadillah SE, MM, CSFA,
Sementara itu Wakil bupati Minahasa, DR (HC) Robby Dondokambey SSi MM MAP mengatakan bahwa penyerahan LKPD, merupakan upaya dan komitmen seluruh pihak yang telah terlibat dalam menyiapkan data dan laporan, sehingga LKPD Minahasa bisa diserahkan secara cepat ke BPK.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim BPK RI perwakilan Sulut yang telah membimbing Pemkab Minahasa sehingga dapat memberikan LKPD unaudited TA 2022 secara cepat dan tepat waktu, ” ujar Wabup RD
Selanjutnya kata Wabup, pihak mempersilahkan tim BPK RI Perwakilan Sulut
melakukan pemeriksaan terinci. “Setelah penyerahan LKPD unaudited, selanjutnya BPK akan turun melakukan pemeriksaan terinci.
Pemeriksaan selama 60 hari sejak diserahkan. Selanjutnya BPK akan mengeluarkan opini atas LHP. Kami tetap berharap kembali mendapatkan opini WTP yang ke 10. ” ujar Wabup.
Ikut mendampingi saat penyerahakan LKPD, Sekertaris Daerah (Sekdakab) Dr Lynda Watania, asisten II Vicky Tanor, Kepala BPKAD, Jois Pua, Kepala Inpektorat, Moudy Lontaan dan Kabah Protokol pimpinan, Jhon Tendean.
(IslandarEffendy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media