Jurnalline.com, Tondano (Minahasa) — Polres Minahasa melalui tim Resmob mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan dimana komplotan pelaku curanmor tersebut merupakan kelompok lintas wilayah di Kabupaten Minahasa dan Minahasa Tenggara juga diwilayah Minahasa Selatan.
Hal ini disampaikan Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, didampingi Kasat Reskrim AKP, Jesly Hinonaung, dan Kasie Humas IPTU Johan A Rantung, dalam konferensi pers pada Selasa (6/6/2023).
AKBP Ketut Suryana menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat adanya laporan warga akan kehilangan sepeda motor.
“Awalnya ada laporan terjadi kehilangan sepeda motor milik warga, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku bernama Denny, Fadly dan jokinya bernama MM,” ungkapnya.
Kapolres Suryanw menjelaskan, komplotan ini beraksi dengan berjumlah tiga orang menggunakan motor setiap mencari sasaran yang ditargetkan.
“Saat para pelaku yang diamankan merupakan warga Sendangan Kecamatan Kakas, dimana mereka dalam aksinya selalu bertiga. Setelah melakukan aksinya di beberapa tempat, beberapa hari kemudian melakukan hal yang sama,” ungkap Kapolres Suryana
Terkait hal ini polisipun berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, dan kunci astag yang digunakan dalam aksinya. “Dari hasil pencurian tersebut para pelaku menjual kendaraan sepeda motor dengan harga 2 sampai 3 juta Rupiah dan dibagi rata.” Jelasnya lagi
Dimana salah satunya merupakan residivis kasus yang sama, karena mereka melawan petugas kami lakukan tindakan tegas dan terukur.
“Ketika tersangka tersebut kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres Suryana
(IskandarEffendy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media