Masyarakat Apresiasi Restorative Justice Kejari Minahasa

Spread the love

Jurnalline.com, Tondano (MINAHASA) — Restorative Justice (RJ) atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Tondano Minahasa terhadap Tersangka Ricky alias Dylan JR warga desa Passo kecamatan Remboken Minahasa diberi apresiasi masyarakat.

Kejari Minahasa Diky Oktavia ,SH MH kepada awak media Jurnallinedotcom, Rabu (21/06/2023) menyampaikan bahwa Restorative Justice (RJ) atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Tondano Minahasa dilaksanakannya
Sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Semoga dengan Dilaksanakannya Restorative Justice akan dapat memberikan pemahaman kemasyarakat terkait dengan pemahaman terkait apa pentingnya Restorative Justice tersebut.

“Singkatnya RJ merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang berfokus dengan melibatkan para pihak, baik korban, pelaku, maupun pihak terkait.” Ungkapnya

Senada dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Minahasa Debby Kenap, SH mengatakan,
Pentingkah restorative justice dalam penegakan hukum pidana, “
Keadilan restoratif sangat penting bagi tindak pidana kecil agar semua pelaku kejahatan tidak harus dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Restorative justice melalui mediasi penal harus dijadikan alternatif yang dapat menyelesaikan perkara yang terjadi di masyarakat secara efisien antara pelaku dan korban.” Jelasnya

Adapun alasan dilakukan RJ, yakni : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Bahwa korban sudah tidak keberatan dan sudah memaafkan tersangka. Dan Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan didepan penuntut umum dan para saksi, bahwa antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara.

Dimana Proses RJ tahap II terhadap Tersangka Ricky alias Dylan JR warga desa Passo kecamatan Remboken Minahasa diberi apresiasi masyarakat., bertempat dirumah korban didesa Passo kec.Kakas barat dengan dihadiri tersangka keluarga tersangka korban keluarga korban dan pemerintah desa pada Senin 12 Juni lalu sepakat untuk dilakukan Restorative Justice.

“Rumah Restorative Justice (RJ) tersebut merupakan salah satu program dari Kejaksaan Negeri Minahasa dengan tujuan untuk mencari solusi dalam menyelesaikan perkara tindak pidana yang melibatkan masyarakat.” Tandasnya

Bahwasanya tujuan dari restorative justice ini, Kejaksaan Negeri Tondano Minahasa tidak terfokus pada pembalasan bagi pelaku tindak pidana, melainkan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.