Jurnalline.com, Jakarta – Dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum bagi para prajurit Batalyon Arhanud 16 Kostrad dan personel Persit, Tim Penyuluhan Hukum Divisi Infanteri 3 Kostrad yang dipimpin Kapten Chk Rinaldi Agus Setiawan, S.H., melaksanakan penyuluhan hukum yang dilaksanakan. Rabu (14/6/ 2023).
Kegiatan penyuluhan dan pembekalan hukum tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, prajurit serta Persit sangat antusias dalam menyimak materi yang diberikan.
Materi penyuluhan dan pembekalan hukum yang dibawakan oleh Kapten Chk Rinaldi Agus Setiawan, S.H., antara lain tentang hal-hal yang menonjol seperti Desersi, asusila, ITE, KDRT, Narkotika dan tata cara dalam berlalu lintas.
Dalam penyuluhannya juga menjelaskan tentang beberapa hal-hal menonjol tersebut dikaitkan kedalam hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD.
Diharapkan dengan adanya penyuluan dan pembekalan hukum tersebut, para prajurit dan Persit Batalyon Arhanud 16/SBC /3 Kostrad dapat menghindari pelanggaran-pelanggaran sehingga tidak merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.
Fram
(Penkostrad).
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media