Jurnalline.com, Minahasa — Secara Resmi Bupati kabupaten Minahasa, Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati, Dr Robby Dondokambey SSi MM MAP menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) kepada Hukum Tua desa Leilem Kecamatan Sonder Yang dilaksanakan di Gedung Wale Ne Tou Tondano termasuk didalamnya 44 Hukum Tua yang telah selesai kepemimpinan sebagai Hukum tua.
Bupati Royke Roring dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para Kumtua yang sudah menerima SK Plt. Baik itu yang melanjutkan maupun di tunjuk.
“Atas kepercayaan yang diberi atasan ini adalah suatu amanat, Untuk itu, laksanakanlah tugas ini dengan sebaik-baiknya. Karena sewaktu-waktu kepercayaan ini bisa di tarik,” ujar Bupati ROR
Sembari Berpesan kepada para Kumtua agar selalu mentaati aturan dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada di desa masing-masing.
“Taati aturan, komitmen, dan loyal kepada pimpinan. Dan yang paling penting adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sembari mengajak kepada para Kumtua dalam mensukseskan tahun Politik pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.” Tandas Bupati ROR
Sementara usai kegiatan Hukum Tua desa Leilem Victor Roring, kepada awak media memberi apresiasi akan kepercayaan tersebut, dirinya menyakini bersama sama masyarakat dalam mendukung program pemerintah dapat terlaksana dengan baik. “Lewat kepercayaan dan penilaian dari Bupati Royke Roring dan Wabup Robby Dondokambey ini sebagai ujung tombak pemerintahan di desa akan dapat melaksanakan tugas penuh tanggung jawab mendukung program diakhir kepemimpinan RRRD mendatang.” Tandasnya
(IskandarEffendy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media