Jurnalline.com, Ciruas, Serang (Banten) – Pelanggaran Berulang di depan Mapolsek Ciruas Polres Serang Polda Banten oleh pengendara sepeda motor melawan arus yang sebagian besar memotong jalan dan enggan melalui putaran yang disediakan.
Padahal perilaku tersebut sangat membahayakan keselamatan, bukan hanya membahayakan diri sendiri, perilaku melawan arus tersebut juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Beberapa upaya sudah dilakukan Unit Lantas Polsek Ciruas seperti dengan Himbauan dan Pemasangan Banner Peringatan.
Panit Lantas Polsek Ciruas Ipda Hairus Saleh, S.H mengatakan, salah satu penyebab timbulnya kemacetan dan Laka Lantas dikarenakan prilaku kurang sadarnya pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam mentaati peraturan lalulintas.
Demi terciptanya Kamseltibcarlantas dan keselamatan bersama, Unit Lantas Polsek Ciruas melakukan Penindakan dengan Tilang manual bagi Pengendara R2 yang melawan arus di Area Mapolsek dan Pasar Ciruas. Selasa, (13/06/2023) pukul 08.30 Wib.
“Pelanggaran lalu lintas melawan arus dikenakan Pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 106 (4) huruf a dan b melanggar aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalulintas ( lampu traffic light, rambu rambu, marka jalan dll ) didenda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan”.
Dan, lanjut Hairus, “Kendaraan Bermotor tidak dipasangi plat nomor yang tidak sesuai kententuan, dikenakan pasal 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. setiap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri (tidak sah) didenda dengan denda maksimal Rp. 500.000,-
Selaku Kapolsek Ciruas, Kompol Suhara, menjelaskan bahwa pihaknya selalu berupaya agar keamanan, keselamatan dan kelancaran Lalulintas di daerah hukumnya tetap terjaga.
“Kepolisian tak bosan-bosan mengimbau kepada warga untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, hindari pelanggaran sebab kecelakaan lalulintas berawal dari pelanggaran”.
“Patuhi selalu aturan dan rambu – rambu lalulintas di jalan, jadikan keselamatan hal yang utama dalam berkendara”, pungkas Kompol Suhara.
Dalam kegiatan tersebut, Unit Lantas Polsek Ciruas berhasil menjaring 9 pelanggar lalulintas, menyita 5 STNK dan 4 unit sepeda motor.
Jon. (humas)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media