Jurnalline.com, Jakarta – Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Rihana (34) dan Rihani (34) di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyampaikan tersangka ditangkap berdasarkan 18 Laporan Polisi dengan kerugian kurang lebih Rp 35 Milyar. Tersangka licin suka berpindah-pindah antar apartemen.
“Modus tersangka Rihana memposting melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple. Semua produk bergaransi satu tahun dan system PO, pesanan akan diterima 2 minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana dan Rihani,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya.
Kemudian Rihana dengan Rihani bersama-sama mencari korban untuk menjadi Reseller dengan system penjualan menggunakan Transfer PO (pre order).
“Tersangka Rihana dan Rihani memposting produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dll. Tersangka memberikan promo PO produk Apple dan potongan Rp 800.000 per unit untuk Handphone dan potongan Rp 200.000 per unit untuk Apple Air Pots, potongan Rp 300.000 per unit unutk Apple Watch dan potongan Rp 500.000 per unit untuk Macbook kepada para reseler yang berhasil menjualnya,” katanya.
Karena tertarik para korban sejak bulan November 2021 sampai bulan Maret 2022 melakukan PO kepada tersangka. Benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu, karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak.
“Namun sejak bulan April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim, dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dll,” tuturnya.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun.
Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media