Jurnalline.com, LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Raperda APBD TA 2024 tersebut disampaikan Nanang Ermanto kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD setempat, Senin (16/10/2023).
Sementara, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya, serta dihadiri 38 anggota dewan secara keseluruhan.
Hadir dalam rapat paripurna itu, perwakilan anggota Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin beserta para pejabat utama dan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Nanang menyampaikan, bahwa Raperda APBD TA 2024 telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu kata Nanang, Raperda APBD TA 2024 juga telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta Pemutakhirannya.
“Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan pada prinsip yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah,” kata Nanang.
Dalam nota keuangnnya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto juga menyampaikan ringkasan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dimana dalam laporannya Nanang mengungkapkan, jika Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp.2.409.143.671.612,00.
“Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp. 375.216.807.612,00, dan Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp. 2.033.926.864.000,00,” ujar Nanang Ermanto.
Lebih lanjut Nanang memaparkan, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, diproyeksikan sebesar Rp.2.397.677.007.972,00 yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
“Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp.1.669.391.541.934,00, Belanja Modal direncakan sebesar Rp.307.582.738.984,00 Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp.9.675.207.000,00 dan Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp. 411.027.520.054,00,” tutur Nanang.
Nanang melanjutkan, untuk Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.14.765.866.500,00 yang bersumber dari perkiraan SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya.
“Adapun kepastian mengenai besaran SiLPA riil baru dapat diketahui setelah Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023,” kata Nanang.
Nanang menambahkan, dari sisi pengeluaran pembiayaan, pada Tahun Anggaran 2024 Pemkab Lampung Selatan diproyeksikan akan mengalokasikan sebesar Rp.4.000.000.000 untuk Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.
“Dengan demikian maka terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp.11.466.663.640,0. Namun terdapat surplus pendapatan terhadap Belanja sebesar Rp.11.466.663.640,00,” ungkapnya.
Selanjutnya, Nanang berharap kepada anggota DPRD agar dapat membahas lebih lanjut dan dapat menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan tersebut.
“Besar harapan kami bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2024 mampu menghasilkan rancangan APBD yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang mengakhiri.
Sumber : Kominfo
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media