Jurnalline.com, Kota Tangerang – Kondisi maraknya bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang menjadi sorotan, sementara Satpol PP diminta untuk bertindak tegas guna mengatasi masalah ini, Saptu (20/1/2024).
Salah satu contoh terjadi pada Bangunan Rumah Bertingkat yang belum lengkap perizinannya, yang diduga tidak memiliki PBG. Saat konfirmasi kepada salah satu pekerja, mereka menolak memberikan penjelasan dengan alasan tidak mengetahui lebih lanjut, hanya sebagai pekerja. Dugaan kuat pun muncul bahwa bangunan tersebut belum memegang izin PBG.
Menurut informasi yang dihimpun dari pekerja bangunan, bangunan Rumah Bertingkat tersebut dimiliki oleh warga yang alamatnya terletak di Jalan Duku 1, RT001/RW003, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pihak Satpol PP diminta untuk segera menindak dan menyegel bangunan tersebut, mengingat adanya dugaan bahwa izin PBG belum dimiliki.
Kondisi ini membuka perbincangan tentang lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait di Kota Tangerang. Pemerintah daerah diingatkan untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan, mengingat pentingnya PBG sebagai legitimasi berdirinya sebuah bangunan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2001, bangunan yang tidak memiliki PBG harus dirobohkan.
Pihak perijinan, BPPMPT, dan Satpol PP Kota Tangerang diminta untuk serius menangani permasalahan bangunan tanpa legalitas formal ini. Maraknya bangunan tanpa PBG di Kota Tangerang dianggap dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diharapkan tidak menjadi ajang pungli oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
Zeck
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media