Jurnalline.com, Korem 052 – Tangerang.Untuk meyakinkan Seluruh Satuan Jajaran Kodam Jaya dalam rangka pengamanan pemilu,pileg dan pilkada ,Kodam jaya menyelenggarakan sosialisasi dan pengecekan ke satuan jajarannya yang diketuai oleh Pabandyapuanter Kodam Jaya Letkol Arm Dudung Hasanuddin bertempat di Aula Sudirman Makorem Jln Beulevard Diponegoro no 108 , Bencongan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.Rabu (3/01/2024)
Kegiatan ini merupakan perintah undang undang dan Panglima TNI yang menginstruksikan secara terus menerus ,agar seluruh prajurit TNI dalam penyelenggaraan pemilu baik Pilpres,Pileg maupun Pilkada.Sebagimana telah di tuangkan dalam buku pegangan atau buku saku yang dimiliki setiap Prajurit tentang Netralitas TNI.
Sosialisasi dan pengecekan dari Tim Kodam Jaya diikuti oleh seluruh Prajurit, PNS dan Ibu- Ibu pengurus Persit KCK Koorcabrem 052 PD Jaya
Dalam kegiatan sosialisasi dan pengecekan tersebut Kapten Kum Arif Wijayanto sebagai pengisi materi menyampaikan Netralitas anggota TNI mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia. Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama TNI dan Polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan. Sebagai institusi negara, TNI harus berdiri di atas kepentingan nasional, bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.
Disampaikan pula apabila di dalam linkungan / asrama TNI terdapat APK( alat peraga kampanye) salah satu Paslon / Partai maka tugas kita sebagai anggota TNI tidak serta Merta mencabut atau menurunkan APK tersebut, kewajiban kita melaporkan ke Panwaslu/ Bawaslu ,yang kemudian akan menindaklanjuti dalam pencopotan APK.
“Semua anggota TNI dan istri dilarang memberikan tanggapan dan komentar kepada salah satu calon, kegiatan partai dan kegiatan kampanye.Kegiatan tersebut biasanya ada dimedia sosial maupun di group WhatsApp.”
Narasumber menjelaskan,ada beberapa norma hukum yang secara eksplisit mengatur netralitas anggota TNI dalam konteks pemilu dan pemilihan (pilkada). “Pertama anggota TNI diharuskan mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD, dan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota. Anggota TNI juga tidak menggunakan haknya untuk memilih sesuai ketentuan Pasal 200 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017″terangnya .
Fram
Sumber : Penrem52
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media