Jurnalline.com, Boltim (SULUT) —
Kabar terkini terkait dengan kasus pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow (8tahun) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) provinsi Sulawesi Utara, Kamis (18/1/2024).
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi saat Konferensi Pers mengatakan bahwa pelaku tega melakukan pembunuhan karena mengincar perhiasan kalung dan anting yang dikenakan korban.
Pelaku sudah merencanakan aksinya sejak tiga hari sebelumnya.
Pelaku menggunakan pisau untuk membunuh korban dan Pisau tersebut sudah dimodifikasi untuk digunakan sebagai senjata.
“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi, sangat tipis dan tajam,” ujar Kapolres Sugeng
Pelaku pembunuhan yang berinisial AM, Saat dihadirkan di konferensi pers Polres Boltim mengaku khilaf telah membunuh korban.
“Memang khilaf kita disitu. Ada rasa penyesalan, rasa tako (red_rasa takut),” ujarnya.
Kronologis sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu membujuk korban untuk ikut memetik sayur.
“(Korban) saya buju (bujuk) bawa di TKP. Alasan pete sayur (memetik sayur),” ujar Aning 19tahun.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban didorong hingga tertelungkup didorong jatuh korban ditindih dari arah atas sehingga korban tidak bisa bergerak.
“Saat korban tidak bisa bergerak, pelaku langsung memutilasi dengan cara menggorok leher korban hingga kepalanya terlepas/putus.”
Adapun Rumah pelaku tersebut berdekatan dengan kediaman korban,
Selain mengamankan AM polisi juga mengamankan suami berinisial MP. Namun statusnya masih didalami pihak kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, AM alias Aning dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP. (Effendy/tim)