Oknum Penegak Perda “Diduga” Bekingi Bangunan Tak Berizin di Jl. Cemara Cibodas Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Bangunan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlokasi Jl. Cemara RT 005/020 Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,masih berdiri kokoh seolah menjadi hal yang biasa ditengah tengah masyarakat.

Sehingga pemilik bangunan ruko tersebut dengan leluasa membangun terlebih dulu meski belum mengurus dan mengantongi izinnya.
Uniknya, meski tak mengantongi izin, Pembangunan ruko tetap terus berjalan dan para petugas Perda Kota Tangerang yang setiap hari berpatroli melewati jalan tersebut seakan – akan tak peduli atau memang sudah diberikan isyarat agar tidak bertindak.

Saat dikonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Dadang saat dikomfirmasi perihal izin pembangunan ruko tersebut menjelaskan.
” Sementara izin bangunan yang berlokasi itu tidak ada di data kami di kantor sementara itu info yang kita dapat, “katanya.

Jarot Munahawan salah satu pegawai Satpol PP Kota Tangerang saat di konfirmasi terkait bangunan ruko yang di duga tak berizin, melalui sambungan telpon satpol mengatakan.
“Kami dari jajaran Satpol PP kota Tangerang akan segera menindak lanjuti terkait bangunan tersebut dan akan melakukan pemanggilan, Adapun konsekuensinya apapun bentuknya ,kami akan segera bertindak sesuai dengan prosedur, ” jelasnya.

Fram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.