Jurnalline.com, MINAHASA — Pemkab Minahasa terus berkomitmen membantu pemerintah desa dalam hal menjalankan roda pemerintahan dan pembagunan untuk kesejahteraan masyarakat dengan mengelontorkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR) tahun 2023 untuk 227 desa.
Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyatakan telah menyelesaikan 100 persen pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun 2023 kepada 227 desa.
“Per tanggal 31 Desember 2023 pencairkan Dana BHPR sudah 100 persen kepada seluruh desa,” ujar Kepala PMD Minahasa, Arthur Palilingan, Kamis, (11/01).
Arthur mengatakan, BHPR terbagi Dana Bagi Hasil Pajak senilai Rp.4.497.869.142 miliar dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Rp.226.446.142 juta. “Total realisasi BHPR tahun 2023 untuk desa senilai Rp.4.723.315.342 miliar. Realisasi sudah 100 persen, ” ujarnya.
Menurutnya, pencairan BHPR dilakukan bertahap dan per tanggal 31 Desember telah cair suruhnya di masing masing rekening desa. Untuk nilainya variatif untuk setiap desanya,.
Lanjut dirinya mengungkapkan bahwa penyaluran dan pengalokasian BHPR merupakan komitmen Pemkab Minahasa dalam hal fasilitasi kepada pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahannya untuk kesejahteraan masyarakat
“Nantinya, pengunaan dana tergantung kebutuhan masing-masing desa, karena Setiap desa sudah ada RAP masing masing. Yang pasti kebutuhan harus terserap untuk pembagunan dan kesejanteraan masyarakat desa,” tandasnya (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media