Polrestabes Manado Terbitkan Aturan Konvoi Kendaraan Jenazah

Spread the love

Jurnalline.com, MANADO — Mengantisipasi kejadian terulang kembali pada Jumat kemarin, kejadian yang terjadi di depan Makodam XIIIMdk akan hal ini Kasatlantas Polresta Manado Kompol. Yulfa Irawati, SE, S.I.K menerbitkan hal penting sbb;

Menurut Undang – Undang No.22 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Iringan – iringan kendaraan Jenazah memang menjadi salah satu pengguna jalan yang memperoleh Hak utama. Tapi bukan berarti konvoi itu menjadi arogan.

Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Manado Kompol. Yulfa Irawati, SE, S.I.K melalui imbauan Kamtibmas.

Menurut Kompol. Yulfa sebagai Imbauan kepada kepala lingkungan, agar dapat memberikan edukasi dan informasi kepada rombongan pengantar Jenazah.

Berikut hal hal yang penting bagi masyarakat untuk mentaati aturan dalam Berlalulintas.

  1. Tidak membunyikan Klatson berkepanjangan, tidak Teriak – teriak /bakuku selama perjalanan, 2. Pengguna Jalan raya menggunakan helm baik pengemudi maupun berboncengan, serta tidak berboncengan lebih. 3. Tidak menggunakan lakbat terbuka bagi kendaraan roda empat. 4. Tidak menggunakan knalpot racing baik Kendaraan R2 dan R4. 5. Tidak dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Atas kerjasamanya kepala lingkungan dan warga masyarakat kami ucapkan banyak terima kasih.” Ujar Kasatlantas Polresta Manado Kompol. Yulfa Irawati, SE, S.I.K (EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.