Jurnalline.com, Minahasa — Saat ini Kementerian Agama RI telah menetapkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan bahkan menjadi ruang nikah bagi semua agama.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara H. Sarbin Sehe saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah KUA di Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon, Rabu (28/2/2024).
“KUA telah ditetapkan sebagai pusat layanan keagamaan bagi semua agama, termasuk sebagai tempat pernikahan bagi semua agama. Karena itu seluruh Kepala KUA diharapkan menyiapkan perangkat layanan keagamaan yang dibutuhkan masyarakat”, ungkap Kakanwil.
Sebagai pusat layanan keagamaan bagi semua agama, Kakanwil juga meminta wajah KUA harus berubah menjadi lebih baik termasuk aktivitas layanannya.
“KUA sebagai miniatur Kementerian Agama yang paling dekat dengan masyarakat harus terus berbenah dan memperbaiki tata kelola layanannya, termasuk aspek kebersihan, keasrian dan kenyamanan harus diperhatikan dengan baik”, tutup Kakanwil.
Diketahui, Kakanwil melakukan sidak di 6 KUA, masing-masing 5 KUA di Kabupaten Minahasa yaitu KUA Kecamatan Tombariri, KUA Kecematan Pineleng, KUA Kecamatan Langowan, KUA Kecamatan Romboken dan KUA Kecamatan Tondano serta 1 di Kota Tomohon yaitu KUA Kota Tomohon.
Dalam sidak KUA ini, Kakanwil didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Dolie Tangian dan Kepala Kantor Kementerian Kota Tomohon Olva Moningka. (Effendy Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media